Saksi Kunci Bancakan Dana e-KTP Mendapat Tekanan?
jpnn.com, JAKARTA - Ada indikasi pihak tertentu yang tidak ingin namanya terseret dalam perkara korupsi proyek e-KTP melakukan tekanan terhadap saksi kunci.
Hal itu diendus Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) setelah keputusan mengejutkan politikus Partai Hanura Miryam S. Hariyani mencabut berita acara pemeriksaan (BAP) di persidangan Kamis (23/3).
Wakil Ketua LPSK Lili Pintauli Siregar mengatakan, pihaknya berupaya memberikan perlindungan terhadap Miryam. Namun, usaha itu belum direspon hingga kemarin.
Kondisi itulah yang menguatkan bila intervensi dari pihak tertentu sudah merasuki para saksi kunci.
”Semoga dia (Miryam, Red) segera respon tawaran kami,” ujar Lili kepada Jawa Pos, kemarin (25/3).
Miryam merupakan salah satu saksi sentral dalam kasus bancaan dana proyek e-KTP.
Mantan anggota komisi II yang sekarang duduk di komisi V DPR itu diduga berperan sebagai pihak yang turut mendistribusikan uang haram ke sejumlah anggota dewan.
Sayang, saat dimintai kesaksian di persidangan, perempuan berkacamata itu justru mencabut keterangannya yang terangkum dalam BAP.
Ada indikasi pihak tertentu yang tidak ingin namanya terseret dalam perkara korupsi proyek e-KTP melakukan tekanan terhadap saksi kunci.
- LPSK Temui Keluarga Siswa Korban Penembakan di Semarang, Ini Hasilnya
- KPK Sebut Belum Ada Tersangka Baru terkait Kasus e-KTP
- Demi Menyukseskan Pilkada 2024, Wamendagri Bima Arya Dorong Penerbitan E-KTP Bagi Pemilih Pemula
- Rakornas II Dukcapil, Wamendagri Bima Arya: Pastikan Hak Pilih untuk Pemilih Marginal Terjamin
- Usut Kasus Korupsi e-KTP, KPK Panggil Dirut PT Quadra Solution Anang Sugiana
- LPSK Beri Perlindungan 5 Saksi Kasus Pembunuhan Vina Cirebon