Saksi Kunci Bancakan Dana e-KTP Mendapat Tekanan?
Keputusan mendadak tersebut disesalkan banyak pihak. Terutama jaksa penuntut umum (JPU) KPK dan penasehat hukum (PH) terdakwa Irman dan Sugiharto.
Sebab, rangkaian peristiwa kasus korupsi yang diduga melibatkan kelompok legislatif menjadi terputus. Hal itulah yang merugikan jaksa dan pihak terdakwa.
Lili mengatakan, pihaknya menawarkan perlindungan terhadap saksi sesuai dengan ketentuan.
Langkah itu dilakukan untuk mengetahui apakah saksi tersebut mendapat tekanan dari pihak tertentu atau tidak.
Bila hal itu tidak diketahui, dikhawatirkan berdampak pada kesaksian yang diberikan dalam persidangan.
”Akhirnya juga sulit dipastikan, apakah saksi ditekan atau tidak,” ujarnya.
Bukan hanya Miryam, indikasi adanya intervensi juga diduga mempengaruhi pimpinan PT Sandipala Arthaputra Paulus Tannos.
Lili mengatakan, Tannos yang di surat dakwaan e-KTP menjadi bagian dari pelaksana proyek (rekanan) enggan menerima tawaran perlindungan dari LPSK.
Ada indikasi pihak tertentu yang tidak ingin namanya terseret dalam perkara korupsi proyek e-KTP melakukan tekanan terhadap saksi kunci.
- LPSK Temui Keluarga Siswa Korban Penembakan di Semarang, Ini Hasilnya
- KPK Sebut Belum Ada Tersangka Baru terkait Kasus e-KTP
- Demi Menyukseskan Pilkada 2024, Wamendagri Bima Arya Dorong Penerbitan E-KTP Bagi Pemilih Pemula
- Rakornas II Dukcapil, Wamendagri Bima Arya: Pastikan Hak Pilih untuk Pemilih Marginal Terjamin
- Usut Kasus Korupsi e-KTP, KPK Panggil Dirut PT Quadra Solution Anang Sugiana
- LPSK Beri Perlindungan 5 Saksi Kasus Pembunuhan Vina Cirebon