Saksi Kunci Bancakan Dana e-KTP Mendapat Tekanan?

Saksi Kunci Bancakan Dana e-KTP Mendapat Tekanan?
Anggota DPR dari Fraksi Partai Hanura Miryam S Haryani di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (23/3). Foto: Imam Husein/Jawa Pos

Keputusan mendadak tersebut disesalkan banyak pihak. Terutama jaksa penuntut umum (JPU) KPK dan penasehat hukum (PH) terdakwa Irman dan Sugiharto.

Sebab, rangkaian peristiwa kasus korupsi yang diduga melibatkan kelompok legislatif menjadi terputus. Hal itulah yang merugikan jaksa dan pihak terdakwa.

Lili mengatakan, pihaknya menawarkan perlindungan terhadap saksi sesuai dengan ketentuan.

Langkah itu dilakukan untuk mengetahui apakah saksi tersebut mendapat tekanan dari pihak tertentu atau tidak.

Bila hal itu tidak diketahui, dikhawatirkan berdampak pada kesaksian yang diberikan dalam persidangan.

”Akhirnya juga sulit dipastikan, apakah saksi ditekan atau tidak,” ujarnya.

Bukan hanya Miryam, indikasi adanya intervensi juga diduga mempengaruhi pimpinan PT Sandipala Arthaputra Paulus Tannos.

Lili mengatakan, Tannos yang di surat dakwaan e-KTP menjadi bagian dari pelaksana proyek (rekanan) enggan menerima tawaran perlindungan dari LPSK.

Ada indikasi pihak tertentu yang tidak ingin namanya terseret dalam perkara korupsi proyek e-KTP melakukan tekanan terhadap saksi kunci.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News