Saksi Kunci Bancakan Dana e-KTP Mendapat Tekanan?

Keputusan mendadak tersebut disesalkan banyak pihak. Terutama jaksa penuntut umum (JPU) KPK dan penasehat hukum (PH) terdakwa Irman dan Sugiharto.
Sebab, rangkaian peristiwa kasus korupsi yang diduga melibatkan kelompok legislatif menjadi terputus. Hal itulah yang merugikan jaksa dan pihak terdakwa.
Lili mengatakan, pihaknya menawarkan perlindungan terhadap saksi sesuai dengan ketentuan.
Langkah itu dilakukan untuk mengetahui apakah saksi tersebut mendapat tekanan dari pihak tertentu atau tidak.
Bila hal itu tidak diketahui, dikhawatirkan berdampak pada kesaksian yang diberikan dalam persidangan.
”Akhirnya juga sulit dipastikan, apakah saksi ditekan atau tidak,” ujarnya.
Bukan hanya Miryam, indikasi adanya intervensi juga diduga mempengaruhi pimpinan PT Sandipala Arthaputra Paulus Tannos.
Lili mengatakan, Tannos yang di surat dakwaan e-KTP menjadi bagian dari pelaksana proyek (rekanan) enggan menerima tawaran perlindungan dari LPSK.
Ada indikasi pihak tertentu yang tidak ingin namanya terseret dalam perkara korupsi proyek e-KTP melakukan tekanan terhadap saksi kunci.
- Perlindungan Saksi dan Korban Masih Lemah, Pemerintah Harus Perkuatkan LPSK
- RUU PSK, Muslim Ayub Nilai LPSK Harus Hadir di Daerah Rawan Seperti Aceh dan Papua
- Gegara Anggaran Dipangkas, Pegawai LPSK Menyerukan Moratorium Perlindungan dan Hak
- Berkas Ekstradisi Buronan Korupsi e-KTP Paulus Tannos Segera Rampung
- Paulus Tannos Buronan Korupsi e-KTP Masih Berstatus WNI
- Buronan KPK Ini Diamankan di Singapura, Bakal Dibawa ke Indonesia