Saksi Kunci Beber Fakta Baru Dalam Kasus Penganiayaan Jurnalis Tempo Nurhadi
jpnn.com, SURABAYA - Saksi kunci penganiayaan jurnalis Tempo Nurhadi membeberkan fakta baru mengenai kasus tersebut. Hal itu disampaikan ketika dia diperiksa di Mapolda Jatim, Jumat (2/4) kemarin.
Koordinator Advokasi Aliansi Anti Kekerasan Terhadap Jurnalis Fatkhul Khoir mengatakan saksi kunci menyebut dua nama anggota Polri yang diduga terlibat.
Mereka ialah mantan Karo Perencanaan Polda Jatim Kombes Achmad Yani dan seorang personel polisi lainnya bernama Heru.
"Itu berdasarkan keterangan Nurhadi dan diperkuat oleh keterangan saksi kunci," kata Fatkhul, Minggu (4/4).
Fatkhul menambahkan, saat jurnalis Tempo, Nurhadi disekap di gudang belakang Gedung Samudra Bumimoro si Yani muncul melihat dari balik gang sekitar lima menit. Saksi kunci meyakini hal itu.
Selama itu, Yani hanya melihat tidak bertindak. Menurutnya sebagai anggota polisi bisa mencegah terjadinya penganiayaan.
Hal itu memunculkan dugaan bahwa Achmad Yani melakukan pembiaran. Selain itu, dia juga disebut sebagai bapak asuh oleh terduga pelaku lain Firman dan Purwanto.
Berdasarkan keterangan korban kedua terduga itu intens mengirimkan foto-foto ke Achmad Yani saat Nurhadi disekap hingga dipulangkan.
Saksi kunci penganiayaan jurnalis Tempo Nurhadi membeberkan fakta baru mengenai kasus tersebut.
- Sekda Jember Ditahan Polda Jatim, Ini Kasusnya
- Usut Kasus Mafia Hukum di MA, KPK Periksa Fatahillah Ramli
- 8 Besar Kapolri Cup 2024: Sukses Tundukkan Sulut, Jatim Punya Modal Baik Hadapi Jabar
- Usut Kasus Pencucian Uang, KPK Panggil eks Presiden Lippo Group Eddy Sindoro
- Merasa Ikut Dituduh, PKB Jatim Laporkan Lukman Edy ke Polisi
- Penjaga Rutan KPK Masing-masing Dapat Ratusan Juta, Ada dari Eks Sekma hingga Azis Syamsuddin