Saksi Kunci e-KTP Meninggal Dunia, Bamsoet Lontarkan Kritik untuk KPK
![Saksi Kunci e-KTP Meninggal Dunia, Bamsoet Lontarkan Kritik untuk KPK](https://cloud.jpnn.com/photo/arsip/normal/2017/04/28/2c556fb23fec108c8b216e5360b34e23.jpg)
jpnn.com, JAKARTA - Ketua Komisi III DPR Bambang Soesatyo menyatakan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harusnya bertanggung jawab atas keselamatan Johannes Marliem yang merupakan saksi kunci kasus e-KTP. Menurutnya, komisi antirasuah itu memberi perlindungan maksimal kepada Johannes karena posisi sebagai saksi kunci pasti membahayakan pengusaha muda itu ataupun keluarganya.
“Institusi yang memosisikan almarhum Johannes Marliem sebagai saksi kunci mega kasus korupsi proyek e-KTP layak bertanggung jawab atas kematiannya," ujar Bambang, Senin (14/8).
Politikus Golkar yang beken disapa dengan panggilan Bamsoet itu menjelaskan, seorang saksi apalagi yang berstatus saksi kunci berhak mendapatkan perlindungan maksimal atau jaminan keamanan baik untuk pribadi, keluarga dan harta bendanya. Selain itu, saksi kunci juga harus memperoleh jaminan untuk bebas dari ancaman terkait dengan kesaksian yang akan atau sudah diberikan.
Kewajiban tentang perlindungan saksi ini tertuang dalam UU Perlindungan Saksi dan Korban. "Tidak melindungi saksi kunci layak dituduh melanggar undang-undang," tuturnya.
Bamsoet juga mengkritik tindakan memublikasikan nama dan profil seorang saksi kunci. Menurutnya, hal itu sebagai perilaku tidak profesional.
Bahkan, Bamsoet menyebut tindakan itu tidak bisa ditoleransi karena sama saja menempatkan saksi kunci dalam ancaman yang sangat serius. "Tindakan memublikasikan nama dan profil almarhum tetap saja tidak dapat ditoleransi," pungkasnya.(dna/JPC)
Ketua Komisi III DPR Bambang Soesatyo menyatakan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harusnya bertanggung jawab atas keselamatan Johannes Marliem
Redaktur & Reporter : Antoni
- Penahanan Tersangka Korupsi Ini Dipindah KPK ke Polda Kalsel
- Hasto Minta Pemeriksaannya Besok di KPK Ditunda
- Hasto Kristiyanto Akan Penuhi Panggilan KPK jika Tak Ada Kepentingan Mendesak
- KPK Pastikan Laporan Terkait Jampidsus Masih Diproses
- Revitalisasi Institusi dan Raja Kecil Pada Hierarki Kepemimpinan Nasional
- Ronny Talapessy: Putusan Hakim Belum Menyentuh Materi Gugatan Hasto Kristiyanto