Saksi Kunci e-KTP Meninggal Dunia, Bamsoet Lontarkan Kritik untuk KPK
jpnn.com, JAKARTA - Ketua Komisi III DPR Bambang Soesatyo menyatakan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harusnya bertanggung jawab atas keselamatan Johannes Marliem yang merupakan saksi kunci kasus e-KTP. Menurutnya, komisi antirasuah itu memberi perlindungan maksimal kepada Johannes karena posisi sebagai saksi kunci pasti membahayakan pengusaha muda itu ataupun keluarganya.
“Institusi yang memosisikan almarhum Johannes Marliem sebagai saksi kunci mega kasus korupsi proyek e-KTP layak bertanggung jawab atas kematiannya," ujar Bambang, Senin (14/8).
Politikus Golkar yang beken disapa dengan panggilan Bamsoet itu menjelaskan, seorang saksi apalagi yang berstatus saksi kunci berhak mendapatkan perlindungan maksimal atau jaminan keamanan baik untuk pribadi, keluarga dan harta bendanya. Selain itu, saksi kunci juga harus memperoleh jaminan untuk bebas dari ancaman terkait dengan kesaksian yang akan atau sudah diberikan.
Kewajiban tentang perlindungan saksi ini tertuang dalam UU Perlindungan Saksi dan Korban. "Tidak melindungi saksi kunci layak dituduh melanggar undang-undang," tuturnya.
Bamsoet juga mengkritik tindakan memublikasikan nama dan profil seorang saksi kunci. Menurutnya, hal itu sebagai perilaku tidak profesional.
Bahkan, Bamsoet menyebut tindakan itu tidak bisa ditoleransi karena sama saja menempatkan saksi kunci dalam ancaman yang sangat serius. "Tindakan memublikasikan nama dan profil almarhum tetap saja tidak dapat ditoleransi," pungkasnya.(dna/JPC)
Ketua Komisi III DPR Bambang Soesatyo menyatakan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harusnya bertanggung jawab atas keselamatan Johannes Marliem
Redaktur & Reporter : Antoni
- Kasus Korupsi Proyek APD Covid-19, KPK Jebloskan Pengusaha Ini ke Sel Tahanan
- Inilah Putusan KPK soal Penggunaan Jet Pribadi Kaesang bin Jokowi
- KPK Sarankan Semua Pihak Profesional Saat Tangani PK Mardani Maming
- Debat Pilgub Jateng: Andika Sebut Indeks Demokrasi dan Pelayanan Publik Menurun
- KPK Panggil Auditor Utama BPK terkait Kasus Korupsi X-Ray di Kementan
- Usut Kasus Korupsi Rp100M di PT INTI, KPK Panggil Direktur Danny Harjono dan Tan Heng Lok