Saksi Kunci Kadin: Konstruksi Jaksa Tidak Sesuai Fakta

Saksi Kunci Kadin: Konstruksi Jaksa Tidak Sesuai Fakta
Saksi Kunci Kadin: Konstruksi Jaksa Tidak Sesuai Fakta

jpnn.com - SURABAYA - Wakil Ketua Umum Kadin Jatim Diar Kusuma Putra, sekaligus pengelola dana yang diterima Kadin Jatim dari Pemprov Jatim akhirnya buka suara. Diar, yang baru saja bebas dari menjalani hukuman sebagai terpidana dalam perkara korupsi dana hibah Kadin Jatim, menyatakan konstruksi hukum yang dibangun kejaksaan tidak sesuai dengan fakta.

Penegasan Diar tersebut terkait dengan pengusutan kembali perkara dana hibah Kadin Jatim oleh Kejaksaan Tinggi Jatim yang diikuti dengan penetapan Ketua Umum Kadin Jatim La Nyalla Mahmud Mattalitti sebagai tersangka. 

“Apa yang saya baca dan ikuti di media, tentang alur cerita hukum yang dibangun kejaksaan yang menyatakan Pak Nyalla korupsi dana hibah Kadin untuk pembelian saham perdana Bank Jatim tidak sesuai dengan fakta. Karena saya yang menjalani dan mengalami sendiri. Tidak seperti itu faktanya,” ungkap Diar, Sabtu (9/4).

Menutut Diar, dirinya yang berinisiatif menggunakan dana hibah Kadin sebagai talangan sementara membeli IPO Bank Jatim di bulan Juli 2012 silam. Karena dana dari pengurus dan anggota Kadin belum terkumpul saat itu, sementara batas akhir penyerahan dana ke Bank Jatim sudah deadline di tanggal 6 Juli 2012. 

“Itu accident, karena saya berfikir itu hanya talangan sementara yang akan dikembalikan. Apalagi dana itu belum dibutuhkan untuk kegiatan. Dan yang terpenting dana itu sudah kembali lagi untuk kegiatan Kadin, lunas pada November 2012, dan tidak keuntungan dari pembelian saham tersebut,” urainya.

Jadi tambah Diar, apa yang disampaikan kejaksaan bahwa dana itu tidak pernah kembali ke Kadin itu tidak benar. Karena dirinya yang menerima langsung pengembalian itu. “Kan saya yang menerima pengembalian dana itu, kok dikatakan uang tidak kembali ke Kadin? Dan terkait perkara itu saya juga sudah diperiksa dulu oleh penyidik, dan saya juga sudah diadili oleh pengadilan. Kok sekarang disebut uang itu tidak kembali ke Kadin?” tanyanya.

Perihal kuitansi dan materai yang tidak sesuai tanggal, diakui Diar sebagai upaya melengkapi kebutuhan administratif saja. Karena kuitansi-kuitansi yang lama sudah hilang, karena memang saat itu, tahun 2012, kegiatan sudah selesai dan LPJ juga sudah selesai. Dan tidak ada perkara hukum apapun. 

“Belakangan, tiga tahun kemudian ada perkara, sudah banyak berkas kecil-kecil yang tidak lengkap dan hilang, sehingga dibuatkan saja kuitansi untuk kebutuhan kelengkapan administrasi saja. Tapi substansinya uang itu sudah saya terima,” tegasnya.

SURABAYA - Wakil Ketua Umum Kadin Jatim Diar Kusuma Putra, sekaligus pengelola dana yang diterima Kadin Jatim dari Pemprov Jatim akhirnya buka suara.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News