Saksi Kunci Kadin: Konstruksi Jaksa Tidak Sesuai Fakta

Saksi Kunci Kadin: Konstruksi Jaksa Tidak Sesuai Fakta
Saksi Kunci Kadin: Konstruksi Jaksa Tidak Sesuai Fakta

“Pak Nyalla malah tidak ada di rapat itu, karena sedang tidak berada di Surabaya,” urainya.

Dalam rapat tersebut, tambahnya, disepakati para pengurus dan anggota Kadin akan patungan, dengan nominal nilai di kisaran Rp 5 miliar untuk membeli saham perdana itu. 

Disepakati pula di dalam rapat tersebut, jika pembelian saham oleh pengurus dan anggota Kadin itu diatasnamakan Ketua Umum Kadin Jatim, La Nyalla Mattalitti. 

“Karena Kadin sebagai institusi tidak bisa membeli, maka diputuskan perorangan, ex-officio ketua umum. Jadi diputusi pakai nama Pak Nyalla,” bebernya, seraya menambahkan bahwa rapat menugaskan Diar, menindaklanjuti untuk meng-collect dana patungan dari pengurus dan anggota Kadin untuk pembelian saham itu.

Selanjutnya, pada tanggal 5 Juli 2012 malam, Diar dihubungi oleh pihak Bank Jatim, menanyakan kepastian pembelian saham perdana oleh Kadin Jatim. Karena batas waktu pembelian saham perdana tersebut 6 Juli 2012. 

“Faktanya, sampai tanggal 6 Juli pagi, Diar belum berhasil meng-collect dana dari pengurus dan anggota Kadin. Artinya secara teknis belum terkumpul di tangan Diar. Karena sudah deadline pembelian di Bank Jatim, Diar sebagai pengelola dana hibah Kadin, dan dia tahu persis dana itu belum diperlukan untuk kegiatan, dan masih ada di rekening Kadin di Bank Jatim, maka Diar mengambil inisiatif untuk menggunakan sementara dana hibah Kadin sebagai dana talangan,” ungkap Adik.

Ditambahkan Adik, La Nyalla selaku ketua umum Kadin tidak mengetahui persoalan ini. Baru pada tanggal 9 Juli 2012, saat La Nyalla berada di Surabaya mengetahui ikhwal pinjam pakai talangan dana hibah tersebut. Kontan La Nyalla meminta Kadin, dengan atas nama dirinya selaku ketua umum, untuk membuat surat utang atas dana tersebut. 

“Karena Pak Nyalla mengetahui bahwa apa yang dilakukan Diar itu salah secara administrasi. Karena itu dana itu harus segera dikembalikan. Hal itu menunjukkan bahwa tidak ada modus dan motif tindak pidana dari penggunaan dana hibah yang dipinjam pakai sebagai talangan sementara itu,” ungkapnya.

SURABAYA - Wakil Ketua Umum Kadin Jatim Diar Kusuma Putra, sekaligus pengelola dana yang diterima Kadin Jatim dari Pemprov Jatim akhirnya buka suara.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News