Saksi Kunci Kasus Kekerasan Seksual Oknum Dosen di Gorontalo Pingsan

Saksi Kunci Kasus Kekerasan Seksual Oknum Dosen di Gorontalo Pingsan
Satgas PPKS Universitas Ichsan Gorontalo saat menghadiriri persidangan di Pengadilan Negeri Gorontalo. (ANTARA/HO-Satgas PPKS)

Sidang kemarin berjalan lancar. Korban atau saksi juga bisa memberikan keterangan meski terkadang dengan kalimat terbata-bata, bahkan menangis.

"Dia bisa menjelaskan semua yang ditanyakan oleh hakim, jaksa, dan pengacara," kata Penata Perlindungan Saksi dan Korban Biro PHSK LPSK RI Acik Amaliyah.

Sebelumnya LPSK juga mendampingi seorang korban pada kasus yang sama dalam persidangan, Selasa (9/7).

RS merupakan dosen di Universitas Negeri Gorontalo (UNG) yang diberhentikan dengan tidak hormat oleh pihak kampus, setelah Satgas PPKS UNG menerima dan memproses laporan dari seorang korban.

Kemudian, RS mengajar lagi di Universitas Ichsan dan akhirnya juga diberhentikan karena satgas PPKS di kampus itu juga menerima laporan adanya tindak kekerasan seksual terhadap korban lainnya.

Kasus kekerasan seksual oleh RS dilaporkan ke Kepolisian pada Juli 2023, hingga RS ditetapkan sebagai tersangka pada Oktober 2023.(ant/jpnn)

Saksi kunci sekaligus salah satu korban kekerasan seksual oknum dosen inisial RS di Gorontalo, pingsan seusai bersaksi di persdiangan.


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News