Saksi Kunci Suap MK Minta Perlindungan Hukum
Jumat, 31 Desember 2010 – 03:03 WIB
JAKARTA - Mantan calon Bupati Bengkulu Selatan yang menjadi salah satu saksi kunci dugaan suap ke Mahkamah Kontitusi (MK), Dirwan Mahmud, berharap memperoleh perlindungan hukum. Hal itu semata-mata agar Dirwan lancar memberi keterangan ke penyelidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Menurut Muspani, seharusnya MK melindungi pihak yang punya itikad baik untuk membantu membersihkan MK. "Pak Dirwan juga tidak pernah menyebut nama Pak Arsyad (Hakim MK Arsyad Sanusi). Tapi malah dia (Dirwan) yang dilaporkan atas pencemaran nama baik," keluhnya.
Demikian disampaikan pengacara Dirwan Mahmud, Muspani kepada wartawan di KPK, Kamis (30/12). "Asal ada jaminan akan dilindungi, dia (Dirwan) pasti akan bicara," ujar Muspani.
Baca Juga:
Mantan anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) itu mengungkapkan, saat ini Dirwan dalam kondisi tertekan lantaran hasil Tim Investigasi pimpinan Refly Harun diungkap ke publik. Terlebih lagi, MK juga melaporkan Dirwan ke Bareskrim Polri atas dasar pencemaran nama baik.
Baca Juga:
JAKARTA - Mantan calon Bupati Bengkulu Selatan yang menjadi salah satu saksi kunci dugaan suap ke Mahkamah Kontitusi (MK), Dirwan Mahmud, berharap
BERITA TERKAIT
- Berdikari Berkomitmen Beri Harga Terjangkau untuk Daging Ayam hingga Kerbau
- Demi Perbaikan Hukum, Presiden Prabowo Disarankan Mencopot Jenderal Listyo
- IPW Minta Masyarakat Menunggu Hasil Penyelidikan Kasus Penembakan di Semarang
- Prarekonstruksi Polisi Tembak Siswa SMKN 4 Semarang, Ada 3 Lokasi
- Tok, Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Tom Lembong
- Jaksa Dianggap Mengambil Alih Kewenangan Penyidikan di Kasus Korupsi Timah