Saksi Kunci Suap MK Minta Perlindungan Hukum

Saksi Kunci Suap MK Minta Perlindungan Hukum
Saksi Kunci Suap MK Minta Perlindungan Hukum
Karenanya Dirwan akan meminta perlindungan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Selain itu, lanjut Muspani, Dirwan juga akan mencabut keterangannya kepada Tim Investigasi bentukan MK yang dipimpin Refly Harun. "Nanti tanggal 3 Januari Pak Dirwan akan secara resmi mencabut keterangannya kepada di tim investigasi," sebut Muspani.

Lebih lanjut Muspani menegaskan bahwa kliennya tidak pernah bermaksud mendekati MK saat mengajukan gugatan atas aturan pencalonan kepala daerah dalam UU Pemda pada September 2009. Justru Dirwan, sebut Muspani, didekati kerabat dekat hakim MK Arsyad Sanusi. Yaitu adik ipar Asyad Sanusi yang bernama Zaimar, yang berlanjut dengan pertemuan dengan putri Arsyad, Neshawati. Dirwan disebut sempat dimintai uang Rp 3,5 miliar oleh Neshawati.

Namun ternyata, MK menolak permohonan Dirwan untuk membatalkan aturan Pasal 58 huruf f UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, yang menyebut calon kepala daerah tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau lebih.

Muspani juga mengungkapkan bahwa Dirwan akan mengajukan somasi kepada Ketua MK Mahfud MD dan juga MK untuk minta maaf. Ditanya soal kesiapan Dirwan diperiksa KPK, Muspani mengatakan bahwa kliennya pasti diperiksa KPK. Pasalnya, KPK sudah melayangkan surat pamggilan pemeriksaan. Hanya saja Muspani tidak menyebut tanggal pemeriksannya. "Tapi sudah ada (surat panggilan)," tuturnya.(ara/jpnn)

JAKARTA - Mantan calon Bupati Bengkulu Selatan yang menjadi salah satu saksi kunci dugaan suap ke Mahkamah Kontitusi (MK), Dirwan Mahmud, berharap


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News