Saksi Kunci Susno Urung Bersaksi
Jumat, 31 Desember 2010 – 10:31 WIB
JAKARTA - Sidang kasus korupsi dana pengamanan Pilkada Jabar 2008 dengan terdakwa Komjen Susno Duadji kembali urung mendengarkan keterangan mantan Kepala Bidang Keuangan (Kabidkeu) Polda Jabar Maman Abdulrahman Pasya. Kemarin (30/12), jaksa penuntut umum gagal menghadirkan saksi kunci terkait pemotongan dana pengamanan Pilkada Jabar. Keterangan Maman memang ditunggu-tunggu dalam persidangan kasus Pilkada Jabar dengan terdakwa Susno. Sebab, saksi-saksi yang sudah dihadirkan menyebut bahwa perintah pemotongan dana itu berasal dari Kabidkeu yang kala itu dijabat Maman."Saksi kuncinya memang ada di dia (Maman)," kata Maqdir Ismail, kuasa hukum Susno, usai sidang.
JPU Erbagtyo Rohan mengungkapkan, pihaknya mendapatkan informasi bahwa Maman sudah berangkat dari Sukabumi. Namun dia belum bisa dihadirkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. "Saksi Maman belum bisa hari ini (kemarin, Red)," kata Rohan menjawab pertanyaan ketua majelis hakim Charis Mardiyanto.
Baca Juga:
Namun jaksa tidak merinci alasan tidak hadirnya Maman untuk menjadi saksi. Rencananya, Maman dijadwalkan lagi akan memberikan kesaksian pada lanjutan persidangan, Selasa (4/12). "Saya minta sekali lagi untuk bisa dihadirkan, karena banyak keterangan bahwa penerimaan uang itu dari Maman," pinta hakim Charis.
Baca Juga:
JAKARTA - Sidang kasus korupsi dana pengamanan Pilkada Jabar 2008 dengan terdakwa Komjen Susno Duadji kembali urung mendengarkan keterangan mantan
BERITA TERKAIT
- Prarekonstruksi Polisi Tembak Siswa SMKN 4 Semarang, Ada 3 Lokasi
- Tok, Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Tom Lembong
- Jaksa Dianggap Mengambil Alih Kewenangan Penyidikan di Kasus Korupsi Timah
- Kapolrestabes Semarang Disorot soal Siswa SMKN 4 Semarang Tewas Diduga Ditembak Polisi
- Kementerian ATR: Diperlukan Upaya Strategis dalam Pengelolaan Tanah dan Ruang
- Akun Fufufafa Disebut Identik dengan Gibran, Unggahannya Mengarah ke Gangguan Jiwa