Saksi Kunci Susno Urung Bersaksi
Jumat, 31 Desember 2010 – 10:31 WIB
Karena itu, kubu Susno menolak jika sampai BAP (berita acara pemeriksaan) Maman dibacakan karena tidak bisa dihadirkan di persidangan. "Saya kira musti kita tolak, karena berdasarkan ketentuan KUHAP ada syarat-syarat tertentu orang BAP-nya dibacakan," terang Maqdir. Misalnya, saksi sudah meninggal dunia atau sedang menjalankan tugas negara.
Baca Juga:
Sementara itu, lanjutan persidangan Susno kemarin menghadirkan mantan Dirlantas Polda Jabar Kombes Dirlantas Binsar Sitompul. Dalam keterangannya, dia mengaku pernah diminta mengurus pembelian mobil Toyota Camry untuk mobil dinas Kapolda Jabar yang saat itu dijabat Susno. "Saya hanya mencarikan mobil dinas saja," kata Binsar.
Menurut dia, dana untuk pembelian mobil itu diurus oleh Kabidkeu Maman. Binsar mengatakan, pada tahun 2008 itu tidak ada penganggaran dana untuk pembelian mobil dinas Kapolda. Menanggapi keterangan itu, Susno menegaskan bahwa asal dana pembelian mobil dinas bukan berasal dari hasil pemotongan dana pengamanan Pilkada Jabar 2008 yang dilakukan Maman. "Pembelian mobil itu menggunakan dana insentif yang ada di Polda," tutur Susno.
Dia mengungkapkan, pernah memberikan nota dinas ke Dirlantas Polda untuk membeli mobil dinas. "Dana ambil di bidang keuangan, soal harga lapor saya," kata Susno mengutip nota dinas yang pernah diberikannya.
JAKARTA - Sidang kasus korupsi dana pengamanan Pilkada Jabar 2008 dengan terdakwa Komjen Susno Duadji kembali urung mendengarkan keterangan mantan
BERITA TERKAIT
- Berdikari Berkomitmen Beri Harga Terjangkau untuk Daging Ayam hingga Kerbau
- Demi Perbaikan Hukum, Presiden Prabowo Disarankan Mencopot Jenderal Listyo
- IPW Minta Masyarakat Menunggu Hasil Penyelidikan Kasus Penembakan di Semarang
- Prarekonstruksi Polisi Tembak Siswa SMKN 4 Semarang, Ada 3 Lokasi
- Tok, Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Tom Lembong
- Jaksa Dianggap Mengambil Alih Kewenangan Penyidikan di Kasus Korupsi Timah