Saksi Mangkir, Bukan Berarti Polri Tak Menghormati KPK
![Saksi Mangkir, Bukan Berarti Polri Tak Menghormati KPK](https://cloud.jpnn.com/photo/picture/watermark/20150128_161511/161511_422430_ronny_sompie_jpnn.jpg)
jpnn.com - JAKARTA - Mabes Polri membantah ketidakhadiran para saksi dari kepolisian di KPK terkait penyidikan kasus Komjen Budi Gunawan sebagai bentuk perlawanan.
Kadiv Humas Polri Irjen Ronny Franky Sompie meminta jangan ada stigma terkait ketidakhadiran itu yang kemudian dihubung-hubungkan sebagai bentuk perlawanan Polri.
"Tidak ada kata intervensi, tidak ada kata perlawanan," tegas Ronny di Mabes Polri, Rabu (27/1).
Dijelaskan Ronny, mekanisme hukum soal pemanggilan itu adalah kewenangan dari penyidik KPK. Mabes Polri, ia menegaskan, dari awal sudah menyampaikan sangat menghormati mekanisme hukum yang dilakukan dalam proses penyidikan kasus Komjen Budi.
"Sampai sejauh ini Mabes terus memberikan kehormatan itu kepada KPK," paparnya.
Ronny pun menjelaskan, memang biasanya pemanggilan saksi atau tersangka dari anggota institusi harus disampaikan kepada pimpinannya. Penyidik tentu sudah mengetahui mekanisme tersebut.
"Kita tidak pernah menghalangi proses penyidikan KPK," papar perwira tinggi yang berpengalaman di reserse ini.
Dia mengatakan, proses yang ada di dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana, juga harus dipahami terkait proses pemanggilan saksi. Ketika dipanggil tidak hadir, tentu ada alasannya dari yang dipanggil tersebut. Sebab, yang dipanggil itu mempunyai konsekuensi hukum yang harus dipertanggungjawabkan.
JAKARTA - Mabes Polri membantah ketidakhadiran para saksi dari kepolisian di KPK terkait penyidikan kasus Komjen Budi Gunawan sebagai bentuk perlawanan.
- Sumpah Advokat Pengacara yang Naik Meja saat Sidang Kasus Horman Dibekukan
- Hakim Tolak Praperadilan Hasto Kristiyanto
- Semangati Hakim Djuyamto, Pakar Harap Putusan Praperadilan Hasto Tak Mengacu Opini
- Bea Cukai Madiun Musnahkan 1,5 Juta Batang Rokok Ilegal di Kejari Ngawi
- Polda Babel Sukses Berantas Geng Motor, Sahroni: Strateginya Patut Dicontoh
- Vonis Harvey Moeis Diperberat, Pakar Hukum Nilai Menyalahi Prinsip Hukum Pidana