Saksi Mangkir, Bukan Berarti Polri Tak Menghormati KPK

jpnn.com - JAKARTA - Mabes Polri membantah ketidakhadiran para saksi dari kepolisian di KPK terkait penyidikan kasus Komjen Budi Gunawan sebagai bentuk perlawanan.
Kadiv Humas Polri Irjen Ronny Franky Sompie meminta jangan ada stigma terkait ketidakhadiran itu yang kemudian dihubung-hubungkan sebagai bentuk perlawanan Polri.
"Tidak ada kata intervensi, tidak ada kata perlawanan," tegas Ronny di Mabes Polri, Rabu (27/1).
Dijelaskan Ronny, mekanisme hukum soal pemanggilan itu adalah kewenangan dari penyidik KPK. Mabes Polri, ia menegaskan, dari awal sudah menyampaikan sangat menghormati mekanisme hukum yang dilakukan dalam proses penyidikan kasus Komjen Budi.
"Sampai sejauh ini Mabes terus memberikan kehormatan itu kepada KPK," paparnya.
Ronny pun menjelaskan, memang biasanya pemanggilan saksi atau tersangka dari anggota institusi harus disampaikan kepada pimpinannya. Penyidik tentu sudah mengetahui mekanisme tersebut.
"Kita tidak pernah menghalangi proses penyidikan KPK," papar perwira tinggi yang berpengalaman di reserse ini.
Dia mengatakan, proses yang ada di dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana, juga harus dipahami terkait proses pemanggilan saksi. Ketika dipanggil tidak hadir, tentu ada alasannya dari yang dipanggil tersebut. Sebab, yang dipanggil itu mempunyai konsekuensi hukum yang harus dipertanggungjawabkan.
JAKARTA - Mabes Polri membantah ketidakhadiran para saksi dari kepolisian di KPK terkait penyidikan kasus Komjen Budi Gunawan sebagai bentuk perlawanan.
- Ziarah Rohani Mencari Kedamaian Hati di Semana Santa Larantuka
- RUU ASN Masuk dalam Tahap Penyempurnaan Naskah Akademik
- BKBK Jadi Cara Herman Deru Dorong Percepatan Pembangunan Infrasturktur Lahat
- Begini Evakuasi Pendaki Wanita Asal Bekasi yang Kolaps di Gunung Sindoro
- GM FKPPI Tegaskan Komitmen Jaga Demokrasi di Tengah Transformasi Peran TNI
- Mentan: Pengamat Rugikan Negara Rp5 Miliar Bukan Sosok Asing, Guru Besar