Saksi Mengaku Diarahkan Sebut Susno Duadji

Saksi Mengaku Diarahkan Sebut Susno Duadji
Saksi Mengaku Diarahkan Sebut Susno Duadji
Sementara itu, meski keterangan saksi cenderung menguntungan terdakwa Susno, namun jaksa penuntut umum tidak risau. "Apa keterangan itu (adanya arahan dari penyidik, Red) terus otomatis membuat tidak ada perintah dari Kapolda terhadap pemotongan dana pengamanan Pilkada" Tanya JPU Narendra Jatna ditemui saat jeda persidangan.

Menurutnya, pihaknya masih akan menghadirkan saksi-saksi lain yang bisa membuktikan dakwaan terhadap terdakwa. "Nanti kan ada saksi-saksi yang lain, yang menerangkan materinya," terang jaksa pidana khusus Kejagung itu.

   

Seperti diketahui, sidang Susno Duadji terdiri atas dua perkara. Yakni kasus korupsi dana pengamanan Pilkada Jabar dan kasus PT Salmah Arowana Lestari (SAL). Dalam kasus Pilkada Jabar, jaksa menyebut, Susno telah melakukan pemotongan dana pengamanan yang berasal dari hibah Pemprov Jabar sebesar Rp 8,16 miliar.

Perkara bermula ketika Polda Jabar mendapatkan dana pengamanan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jabar senilai Rp 27,73 miliar. Namun, Susno yang saat itu menjabat Kapolda Jabar tidak memasukkan dana hibah pengamanan itu ke rekening atas nama Polda Jabar. Namun dia memerintahkan Kepala Bidang Keuangan Polda Jabar Maman Abdulrahman Pasya membuat rekening tersendiri di Bank Jabar.

JAKARTA - Persidangan terdakwa Komjen Pol Susno Duadji mulai masuk ke perkara korupsi dana pengamanan Pilkada Jawa Barat 2008. Namun, kemarin (18/11),

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News