Saksi Mengaku Diintimidasi untuk Tidak Jual Aqua

Saksi Mengaku Diintimidasi untuk Tidak Jual Aqua
Sidang di KPPU, Rabu 4 Oktober 2017. Foto: Istimewa for JPNN

Meski mendapat tekanan dan intimidasi, Sudali tetap menjual Aqua dan membebaskan konsumen untuk memilih produk air minum dalam kemasan (AMDK) apa pun berdasarkan pilihan masing-masing.

"Saya menjual Aqua karena lebih menguntungkan dan selalu dicari pembeli dibandingkan produk air mineral lainnya termasuk Le Minerale. Kami hanya menawarkan. Namun, jika ada konsumen milih produk lainnya, ya, silakan," kata Sudali.

"Pak Hakim, memang Pak Agus (pemilik toko Cuncun) berkali-kali mengajak kami untuk tidak menjual (memboikot) Aqua dengan nyuruh pasang somasi. Kami ini pedagang gak ikut-ikutan kayak Pak Agus. Ya kami menjual Aqua yang lebih laku aja," tambah Sudali.

Hal serupa diungkapkan oleh saksi kedua, Rico Tanzil, pemilik Toko Chandra yang juga berlokasi di Karawang.

Rico mengaku diajak oleh Yatim Agus Prasetyo untuk beramai-ramai tidak menjual produk Aqua.

"Saya ini kan pedagang bukan untuk yang gitu-gituan (memasang somasi di depan toko). Saya gak ikut-ikutan pasang somasi-somasian. Kita orang jualan cari barang yang cepat muternya, Pak ," kata Rico.

Rico mengaku juga pernah menjual produk pesaing Aqua. Namun, pada November 2016 penjualan itu dia hentikan karena Le Minerale kurang jalan karena tidak diminati pembeli.

Menanggapi kesaksian kedua pedagang yang dihadirkan tersebut, kuasa Hukum PT Tirta Investama Farid Nasution mengatakan Yatim Agus Prasetyo jelas mempunyai masalah pribadi kepada kliennya.

Sidang lanjutan persaingan usaha di Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU), Jakarta, Rabu (4/10) kembali menghadirkan dua saksi dari Karawang, Jawa Barat.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News