Saksi Mengaku Disuruh Wako Bandung Kumpulkan Uang Suap
Senin, 10 Juni 2013 – 20:20 WIB
JAKARTA - Posisi Wali Kota Bandung Dada Rosada dalam kasus dugaan suap ke hakim Setyabudi Tedjocahyono semakin tersudut. Sabab, saksi yang diperiksa KPK mengaku pernah diperintahkan Dada untuk mengumpulkan uang patungan guna menyogok Setyabudi, terkait penanganan perkara korupsi dana Bantuan Sosial (Bansos) Pemko Bandung yang disidangkan di Pengadilan Negeri Bandung.
Hari ini (10/6), KPK memeriksa mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Pemkot Bandung, Edi Siswadi. Ia tak mengelak saat ditanya wartawan tentang adanya perintah dari Dada untuk menyogok Setyabudi. "Ya seperti itulah," kata Edi usai menjalani pemeriksaan di KPK, sore tadi.
Saat ditanya bentuk perintah Dada tentang pengumpulan uang suap, Edi hanya menjawab singkat. "Ya dikoordinasikan saja," kilahnya tanpa menjelaskan arti koordinasi itu.
Lantas dari mana uang untuk menyogok Setyabudi? Edi menegaskan bahwa asal uangnya bukan diambil dari kas Pemko Bandung. "Uang pinjaman," ujarnya.
JAKARTA - Posisi Wali Kota Bandung Dada Rosada dalam kasus dugaan suap ke hakim Setyabudi Tedjocahyono semakin tersudut. Sabab, saksi yang diperiksa
BERITA TERKAIT
- Tingkatkan Bantuan Pengamanan, PTPN IV Jalin MoU dengan Polda Sumut
- AKP Dadang Iskandar Pembunuh Kasat Reskrim Polres Solok Selatan Terancam Dihukum Mati
- Pertamina Patra Niaga Uji Penggunaan Bioethanol E10 Bersama Toyota dan TRAC
- Polisi yang Ditembak Mati Rekan Sendiri Dapat Kenaikan Pangkat Anumerta dari Kapolri
- Sekte Indonesia Emas Dideklarasikan Untuk Mewujudkan Perubahan Sosial
- PFM Tegaskan Ada 15 Kementerian dan 28 Badan Teknis yang Perlu Diawasi