Saksi Mengaku Hanya Berasumsi Ada Uang Suap dari Hasto

Saksi Mengaku Hanya Berasumsi Ada Uang Suap dari Hasto
Donny Tri Istiqomah saat bersaksi kasus dugaan perintangan penyidikan kasus korupsi Harun Masiku dan pemberian suap, Hasto Kristiyanto saat menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (24/4). Sidang tersebut beragenda mendengar keterangan dua orang saksi Agustiani Tio Fridelina dan Donny Tri Istiqomah, sedangkan satu saksi Saeful Bahri mangkir dari sidang tersebut. Foto : Ricardo

jpnn.com, JAKARTA - Pengadilan Tipikor di Jakarta Pusat, pada Kamis (24/4) ini, kembali melaksanakan sidang lanjutan dengan terdakwa Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto yang menghadirkan saksi Donny Tri Istiqomah.

Donny dalam persidangan menyebutkan sumber uang Rp 400 juta yang disebut dari Hasto untuk keperluan pergantian antarwaktu Harun Masiku, hanyalah asumsi pribadi.

Diketahui, total Rp 1 miliar diduga menjadi uang suap kepada eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan untuk keperluan mengurus pergantian antarwaktu Harun Masiku.

Donny menjelaskan bahwa total uang keperluan mengurus diserahkan kepadanya dari staf Hasto bernama Kusnadi. 

Menurut dia, uang tersebut diserahkan terpisah sebanyak Rp400 juta dan Rp600 juta oleh demi keperluan pergantian antarwaktu Harun Masiku. 

Donny kemudian berinisiatif mengirim pesan WhatsApp kepada Saeful Bahri, seorang pihak lain yang terlibat dalam pengurusan pergantian antarwaktu itu.

Donny dalam pesan kepada Saeful menyebutkan ada uang Rp400 juta dari Hasto sebagai bagian dari janji dana mengurus pergantian antarwaktu.

Namun, Donny mengatakan bahwa penyebutan Hasto dalam pesan kepada Saeful itu sebenarnya asumsi pribadi.

Saksi hanya berasumsi ketika menyebut ada uang suap dari Hasto Kristiyanto untuk keperluan mengurus pergantian PAW Harun Masiku.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News