Saksi Mengaku Hanya Berasumsi Ada Uang Suap dari Hasto

jpnn.com, JAKARTA - Pengadilan Tipikor di Jakarta Pusat, pada Kamis (24/4) ini, kembali melaksanakan sidang lanjutan dengan terdakwa Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto yang menghadirkan saksi Donny Tri Istiqomah.
Donny dalam persidangan menyebutkan sumber uang Rp 400 juta yang disebut dari Hasto untuk keperluan pergantian antarwaktu Harun Masiku, hanyalah asumsi pribadi.
Diketahui, total Rp 1 miliar diduga menjadi uang suap kepada eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan untuk keperluan mengurus pergantian antarwaktu Harun Masiku.
Donny menjelaskan bahwa total uang keperluan mengurus diserahkan kepadanya dari staf Hasto bernama Kusnadi.
Menurut dia, uang tersebut diserahkan terpisah sebanyak Rp400 juta dan Rp600 juta oleh demi keperluan pergantian antarwaktu Harun Masiku.
Donny kemudian berinisiatif mengirim pesan WhatsApp kepada Saeful Bahri, seorang pihak lain yang terlibat dalam pengurusan pergantian antarwaktu itu.
Donny dalam pesan kepada Saeful menyebutkan ada uang Rp400 juta dari Hasto sebagai bagian dari janji dana mengurus pergantian antarwaktu.
Namun, Donny mengatakan bahwa penyebutan Hasto dalam pesan kepada Saeful itu sebenarnya asumsi pribadi.
Saksi hanya berasumsi ketika menyebut ada uang suap dari Hasto Kristiyanto untuk keperluan mengurus pergantian PAW Harun Masiku.
- Bukan Hasto, Ini Nama yang Disebut Sebagai Pemberi Suap PAW Harun Masiku
- Bikin Surat Lagi, Hasto Kian Yakin Perkara yang Menjeratnya sebagai Pengadilan Politik
- Connie Serahkan Dokumen Rusia ke DPP PDIP, Isinya Berkas & Diska Lepas
- 3 Hakim Kasus Suap Pembebasan Ronald Tannur Dituntut Penjara Sebegini
- Hakim dan Pengacara Terlibat Suap Rp 60 Miliar Pantas Dihukum Berat
- Jaksa KPK Tuding Mbak Ita Potong Hak ASN Pemkot Semarang