Saksi Mengaku Setorkan Uang Rekanan Kementerian ESDM ke Waryono
jpnn.com - JAKARTA - Kasubag Pemeliharaan pada Biro Umum Setjen Kementerian ESDM, Sutedjo Sulasmono dihadirkan di persidangan Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (17/6) sebagai saksi untuk mantan atasannya, Waryono Karno yang menjadi terdakwa kasus korupsi di kementerian yang pernah dipimpin Jero Wacik itu. Pada persidangan itu, Sutedjo membeber aliran uang untuk Waryono saat masih menjasi dekretaris jenderal Kementerian ESDM.
Sutedjo mengaku pernah menyetor uang Rp 150 juta ke Waryono. Asal uangnya dari rekanan proyek perawatan gedung Setjen Kementerian ESDM tahun 2012.
“(Uang, red) dari koordinator, dikumpulkan dari rekanan. Seingat saya total semuanya Rp 300 jutaan," ujar Sutedjo.
Koordinator yang dimaksudnya adalah Sugiono, Tri Joko Utomo, Matnur Tambunan, Kausar Armanda dan Darwis Usman. Merekalah yang mengumpulkan uang dari perusahaan-perusahaan rekanan.
Setelah uang terkumpul, Sutedjo menyerahkan Rp 100 juta kepada Cawa Atara selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) kegiatan perawatan gedung Setjen Kementerian ESDM. Keduanya kemudian mengantarkan duit ke Waryono di ruang tamu kantor Kementerian ESDM.
"Taruh aja di situ (meja)," kata Sutedjo menirukan reaksi Waryono saat disetori uang.
Sebelumnya Waryono didakwa memperkaya diri sendiri Rp 150 juta dan orang lain serta korporasi. Dia bersama-sama Sri Utami didakwa melakukan perbuatan melawan hukum karena memerintahkan pengumpulan dana untuk membiayai kegiatan pada Setjen ESDM dari dana di luar APBN.(dil/jpnn)
JAKARTA - Kasubag Pemeliharaan pada Biro Umum Setjen Kementerian ESDM, Sutedjo Sulasmono dihadirkan di persidangan Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Nilai IKIP Kaltim Meningkat, Masuk Tiga Besar Nasional
- Yorrys Raweyai: DPD Akan Mengawal Proses Pembangunan PIK 2 Tangerang
- BPMK Lanny Jaya Diduga Potong Dana Rp 100 juta dari 354 Kampung
- Kipin Meraih Penghargaan Utama di Temasek Foundation Education Challenge
- Sri Mulyani: Setiap Guru adalah Pahlawan yang Berkontribusi Besar bagi Kemajuan Indonesia
- Kerugian Negara Hanya Bisa Diperiksa BPK, Ahli: Menjerat Swasta di Kasus PT Timah Terlalu Dipaksakan