Saksi Menyebut Istri Rano Karno Terima Fee Rp 150 Juta

Saksi Menyebut Istri Rano Karno Terima Fee Rp 150 Juta
Staf Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan, Dadang Prijatna menjalani sidang sebagai saksi di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta, Kamis (30/1) malam. Foto: Fathan Sinaga/jpnn

Sedianya jaksa KPK memeriksa Rano Karno dalam persidangan ini. Namun, politikus PDIP itu mangkir dari panggilan pengadilan.

"Ini seharusnya kami konfirmasikan juga. Karena tadi seharusnya kami panggil juga saksi bersangkutan karena ada di BAP Saudara (Dadang). Karena Saudara (Dadang) orang yang mencatat fee," kata jaksa. (tan/jpnn)

Dalam sidang di pengadilan Tipikor Jakarta, jaksa mengungkap kode untuk Rano Karno.


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News