Saksi Merasa Tak Dirugikan Aksi Selly
Selasa, 31 Mei 2011 – 00:13 WIB
“Vika bilang bisnis ini akan mendapatkan profit 20 hingga 30 persen. Namun, setelah lima hari, tidak ada kabar dari Selly. Di situ saya dan Vika mulai curiga. Dikuatkan lagi kesaksian Mia yang merasa dirugikan,” imbuhnya.
Selly sempat mengajukan keberatan atas kesaksian Rahmah. Ia merasa tidak pernah memperkenalkan identitas dirinya seperti yang diungkapkan saksi pada persidangan yang diketuai Hakim Aroziduhu Waruwu itu. Keberatan terdakwa sempat menimbulkan ketegangan di dalam sidang.
“Saya hanya memperkenalkan nama saya dan tidak pernah mengatakan profesi saya sebagai wartawan Kompas. Yang memperkenalkan saya sebagai jurnalis Kompas itu Vika,” tukas Selly.
Kuasa hukum Selly, Ramdan Alamsyah mengatakan, pihaknya lega karena saksi tidak merasa dirugikan. Ia yakin, kliennya akan mendapatkan keringanan hukuman, karena kesaksian korban yang merasa tidak dirugikan.
BOGOR - Terdakwa kasus penipuan Selly Yustiawati bin Yusril, kembali menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Bogor, Senin (30/5). Sidang kedua
BERITA TERKAIT
- BLU di Bidang Pendidikan Tingkatkan Daya Saing untuk Masa Depan Berkelanjutan
- Ditjen Bina Keuangan Daerah dan KPK Gelar Rapat Koordinadi untuk Membahas Draf MCP Tahun 2025-2026
- 410 Personel Brimob Terima Satya Lencana Dharma Nugraha, Penghargaan Apakah Itu?
- Ada Kontroversi di Kasus Polisi Tembak Siswa SMK, Komnas HAM Angkat Bicara
- IMDE Gelar Kuliah Umum Bertema Tips dan Trik Wawancara Tokoh
- KPK Lanjutkan Penyidikan Kepada Karna Suswandi