Saksi Meringankan Ferdy Sambo Berani Meminta Jaksa agar Berhati-hati, Apa sih?

"Saya tidak mengatakan sinonim, karena itu semantik. Saya hanya menyatakan kontekstual dari konteksnya tadi bahwa ada permintaan untuk mengisi amunisi ada perintah untuk berani enggak menembak korban, kontekstualnya dihubungkan dengan hajar apa?" tanya jaksa.
Lagi-lagi, Said Karim menjawab bahwa kata hajar itu tidak dimaknai sebagai menembak.
Menurut Said, apa yang disampaikan oleh jaksa berangkat dari keterangan saksi.
"Tadi saya sudah jelaskan bahwa pengertian hajar tidak berarti sama dengan tembak. Selanjutnya, apa yang bapak kemukakan itu sebagai bersumber dari satu keterangan saksi yang menyatakan itu. Bapak hati-hati dengan keterangan itu," ujar Said Karim.
Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi merupakan dua dari lima terdakwa perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Selain Ferdy dan Putri, ada Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.
Ferdy Sambo c.s. didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan 56 KUHP.
Mereka terancam hukuman mati. (cr3/jpnn)
Saksi meringankan Ferdy Sambo, Said Karim, mengingatkan Jaksa perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir J agar berhai-hati.
Redaktur : Soetomo Samsu
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama
- Ancaman Hukuman Oknum TNI AL Pembunuh Juwita Bisa Bertambah
- Pembunuhan Juwita oleh Oknum TNI AL Diduga Terencana, Ada Bukti
- Keluarga Jurnalis yang Dibunuh Oknum TNI AL Punya Bukti Soal Kekerasan Seksual
- Ternyata Brigadir Ade Kurniawan Sudah Lama Rencanakan Pembunuhan Terhadap Bayi 2 Bulan
- Pembunuh Sadis di Dumai Ditangkap Beberapa Jam setelah Kejadian, Ini Motifnya
- Buronan Kasus Pembunuhan Tertangkap setelah Bikin Keributan