Saksi Meringankan, Malah Beratkan Al Amin
Senin, 01 Desember 2008 – 22:03 WIB
JAKARTA - Terdakwa Al Amin Nur Nasution menghadirkan dua saksi ade charge (saksi meringankan) dalam persidangan lanjutannya, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Senin (1/12). Sayang, kesaksian saksi meringankan itu, malah memberatkan Al Amin. Meski ada keterangan Anisa yang sejalan dengan keterangan Amin di beberapa kali persidangan, namun Anisa sempat membenarkan bahwa Amin memiliki nomor ponsel Simpati, selain juga memiliki nomor ponsel Mentari. Lebih telak lagi, mahasiswi itu juga membenarkan bahwa dirinya dipanggil sebagai saksi karena terkait dugaan korupsi Al Amin.
Al Amin diduga menerima uang terkait aliran dana Rp5 miliar ke Komisi IV DPR-RI terkait alihfungsi kawasan hutan lindung di Bintan, Kepulauan Riau dan pelepasan kawasan hutan lindung Pantai Air Telang, untuk pembangunan pelabuhan internasional Tanjung Api Api (TAA), Banyuasin, Sumatera Selatan.
Baca Juga:
Dua saksi yang dihadirkan itu ialah Anisa Gemala (sekretaris pribadi Al Amin) dan Apresian (rekan Amin di organisasi Gerakan Pemuda Kabah).
Baca Juga:
JAKARTA - Terdakwa Al Amin Nur Nasution menghadirkan dua saksi ade charge (saksi meringankan) dalam persidangan lanjutannya, di Pengadilan
BERITA TERKAIT
- La Nina Picu Cuaca Ekstrem Menjelang Nataru, Wisatawan Diminta Waspada
- Ibas: Di Tangan Gurulah Masa Depan Bangsa Akan Dibentuk
- Dazle David Toalu Harumkan Indonesia lewat Berbagai Kompetisi Internasional
- ATI & PASEO Gencarkan GET Bagi Pelajar Sekolah
- Kaget Lihat Jalan Rusak Parah di Kabupaten Serang, Mendes Yandri Hubungi Menteri PU
- Tangis Guru Honorer Supriyani Pecah Setelah Divonis Bebas