Saksi Meringankan, Malah Beratkan Al Amin
Senin, 01 Desember 2008 – 22:03 WIB
JAKARTA - Terdakwa Al Amin Nur Nasution menghadirkan dua saksi ade charge (saksi meringankan) dalam persidangan lanjutannya, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Senin (1/12). Sayang, kesaksian saksi meringankan itu, malah memberatkan Al Amin. Meski ada keterangan Anisa yang sejalan dengan keterangan Amin di beberapa kali persidangan, namun Anisa sempat membenarkan bahwa Amin memiliki nomor ponsel Simpati, selain juga memiliki nomor ponsel Mentari. Lebih telak lagi, mahasiswi itu juga membenarkan bahwa dirinya dipanggil sebagai saksi karena terkait dugaan korupsi Al Amin.
Al Amin diduga menerima uang terkait aliran dana Rp5 miliar ke Komisi IV DPR-RI terkait alihfungsi kawasan hutan lindung di Bintan, Kepulauan Riau dan pelepasan kawasan hutan lindung Pantai Air Telang, untuk pembangunan pelabuhan internasional Tanjung Api Api (TAA), Banyuasin, Sumatera Selatan.
Baca Juga:
Dua saksi yang dihadirkan itu ialah Anisa Gemala (sekretaris pribadi Al Amin) dan Apresian (rekan Amin di organisasi Gerakan Pemuda Kabah).
Baca Juga:
JAKARTA - Terdakwa Al Amin Nur Nasution menghadirkan dua saksi ade charge (saksi meringankan) dalam persidangan lanjutannya, di Pengadilan
BERITA TERKAIT
- TNI Tegaskan tak Ada Ampun Bagi Prajurit Terlibat Judi Online
- Mendes Yandri Susanto Berharap Desa Memaksimalkan Potensi Unggulan
- Mayoritas Kota Besar Indonesia Diguyur Hujan Disertai Petir Hari Ini
- INW Desak Investigasi Menyeluruh Atas Kaburnya 7 Pelaku Narkoba dari Lapas Salemba
- Kasus Pria Pengusaha di Surabaya Suruh Siswa Sujud dan Menggonggong Diusut Polisi
- Polda Kalteng Tangkap Tersangka Korupsi Expo Sampit yang Rugikan Negara Rp 3,5 Miliar