Saksi Meringankan, Malah Beratkan Al Amin
Senin, 01 Desember 2008 – 22:03 WIB
”Bapak Al Amin ditangkap masalah korupsi, pak hakim,” ujar Anisa menjawab pertanyaan JPU M Rum dkk, dihadapan persidangan yang dipimpin ketua majelis hakim Edwar Patinasarani.
Baca Juga:
Dijelaskan Anisa, pada Jumat 4 April 2007 dia pernah mencairkan dana perjalanan dinas sekitar Rp6 juta di sekretariat DPR, namun dia menyerahkannya menjelang ditangkapnya Amin oleh tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), 8 April 2007. ”Saya tahu pak Amin ditangkap KPK 9 April lewat media,” ujar Anisa.
Lalu, JPU menanyakan nomor ponsel Al Amin, terkait sadapan tim penyidik KPK. ”Saya hapal yang nomer mentarinya, nomer itulah yang selalu hubungi saya. Memang ada sih nomer simpati pak Amin, tapi saya tidak hapal,” bebernya.(gus/jpnn)
JAKARTA - Terdakwa Al Amin Nur Nasution menghadirkan dua saksi ade charge (saksi meringankan) dalam persidangan lanjutannya, di Pengadilan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Guru Honorer Supriyani Divonis Bebas, Baju Seragam SD dan Sapu Ijuk Dikembalikan
- Bea Cukai Semarang Serahkan Tersangka dan Barang Bukti Kasus Rokok Ilegal ke Kejaksaan
- Ketua MK Prediksi Ratusan Kandidat Bakal Mengajukan Sengketa Pilkada
- Truk Bawa Pendukung Paslon Bupati Tolikara Terbalik, 5 Orang Tewas, Lainnya Luka-Luka
- Terbukti Korupsi Proyek Kereta Api, 2 Mantan Kepala Balai KA Ini Divonis Penjara Sebegini
- DPM Beri Beasiswa Pelajar Berprestasi Kuliah ke China