Saksi Meringankan, Malah Beratkan Al Amin

Saksi Meringankan, Malah Beratkan Al Amin
Saksi Meringankan, Malah Beratkan Al Amin
”Bapak Al Amin ditangkap masalah korupsi, pak hakim,” ujar Anisa menjawab pertanyaan JPU M Rum dkk, dihadapan persidangan yang dipimpin ketua majelis hakim Edwar Patinasarani.

Dijelaskan Anisa, pada Jumat 4 April 2007 dia pernah mencairkan dana perjalanan dinas sekitar Rp6 juta di sekretariat DPR, namun dia menyerahkannya menjelang ditangkapnya Amin oleh tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), 8 April 2007. ”Saya tahu pak Amin ditangkap KPK 9 April lewat media,” ujar Anisa.

Lalu, JPU menanyakan nomor ponsel Al Amin, terkait sadapan tim penyidik KPK. ”Saya hapal yang nomer mentarinya, nomer itulah yang selalu hubungi saya. Memang ada sih nomer simpati pak Amin, tapi saya tidak hapal,” bebernya.(gus/jpnn)


Berita Selanjutnya:
Hetty Masih Setia Sama Jusuf

 JAKARTA - Terdakwa Al Amin Nur Nasution menghadirkan dua saksi ade charge (saksi meringankan) dalam persidangan lanjutannya, di Pengadilan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News