Saksi Meringankan MM Masih Berdatangan ke KPK
Jumat, 01 April 2011 – 12:01 WIB
Hak untuk menghadirkan saksi a de charge, imbuh Sira, merupakan hak setiap tersangka, sesuai dengan yang diatur Undang-Undang (UU). "Makanya kami mengusulkan. Kebetulan, yang terkait banyak. Jadi, saksi yang didatangkan juga ramai," ungkap kuasa hukum Mochtar tersebut.
Sementara, Juru Bicara KPK Johan Budi SP, sebelumnya membenarkan tentang permintaan dari tersangka MM kepada penyidik, untuk menghadirkan saksi meringankan. Dan menurut dia, aturan memang memungkinkan hal demikian. "Masalah teknis pemeriksaan, mungkin tidak semua yang datang akan diperiksa. Penyidik yang lebih mengetahui keterangan siapa saja yang dibutuhkan," paparnya menjelaskan.
Pada 11 April mendatang, masa penahanan Mochtar sendiri akan genap 120 hari. Karena itu, kabarnya penyidik kini sedang ngebut melengkapi berkas tersangka korupsi yang maju sebagai Walikota Bekasi dari PDIP tersebut, untuk segera dilimpahkan ke pengadilan guna disidangkan. "Sidangnya masih jauh," ujar Mochtar, ketika pernah ditanya soal itu usai diperiksa KPK pekan lalu. (mur/jpnn)
JAKARTA - Saksi meringankan bagi Mochtar Mohammad (MM), Jumat (1/4), masih terus berdatangan ke gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), di Jalan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Punya Prestasi Bagus, Fly DBA Indonesia Raih Penghargaan Tertinggi dari Saudia Airlines
- Tidak Ada Optimalisasi di Seleksi PPPK 2024 Tahap 1
- Pengurus Baru Dilantik, KAHMI Unkris Siap Berkontribusi Wujudkan Indonesia Emas
- Merayakan HUT ke-17, TMP Ingin Melahirkan Kader Kritis dan Berpikir Matang
- Yanuar Arif Mengapresiasi Respons Cepat Menteri PU terhadap Aspirasi Masyarakat Banyumas-Cilacap
- Bambang Hero Dipolisikan Warga Babel, Kuasa Hukum Terdakwa Kasus Timah Jelaskan Ini