Saksi Meringankan Nazar Beber Pembagian Dolar
Selasa, 13 Maret 2012 – 00:50 WIB
JAKARTA - Kubu Nazaruddin menghadirkan Ketua DPC Partai Demokrat Boalemo, Gorontalo, Ismiati Saidi sebagai saksi pada persidangan perkara Wisma Atlet di Pengadilan Korupsi, Jakarta, Senin (12/3). Pada persidangan itu, Ismiati dihadirkan sebagai saksi meringankan (a de charged). Menurutnya, uang itu memang untuk memenangkan Anas sebagai Ketum PD. Pemberinya adalah Joseph selaku panitia Kongres PD sekaligus Koordinator Daerah. Untuk uang Rp 15 juta diterima di Hotel Sultan Jakarta, menjelang kongres PD. Sedangkan USD 2 ribu diterima di Hotel Aston, Bandung. "Pada pemilihan putaran kedua dapat USD 5000 lagi," ucapnya.
Hanya saja, kesaksian Ismiati justru tidak ada kaitannya sama sekali dengan kasus suap Wisma Atlet. Tim pembela Nazaruddin justru mencecar Ismiyati soal uang di Kongres PD di Bandung, tahun 2010 lalu.
Baca Juga:
Dalam kesaksiannya Ismiyati mengungkapkan, dirinya memang pernah menerima uang terkait Kongres PD. Uang yang diserahkan pun beragam, yakni Rp 15 juta, USD 2 ribu dan USD 5 ribu.
Baca Juga:
JAKARTA - Kubu Nazaruddin menghadirkan Ketua DPC Partai Demokrat Boalemo, Gorontalo, Ismiati Saidi sebagai saksi pada persidangan perkara Wisma Atlet
BERITA TERKAIT
- Seleksi PPPK 2024 Sedang Proses, Muncul Usulan Baru dari Pak Gub
- Ingat ya, Pelamar PPPK 2024 Tahap 2 Berebut Sisa Formasi, Honorer Non-Database BKN Harus Cermat
- 5 Berita Terpopuler: Ribuan Orang Lulus, Mendikdasmen Ungkap Sesuatu, Honorer Masa Kerja 2 Tahun Kurang Bisa Dibantu?
- Peringati Hari Toilet Sedunia, WPC Ajak Ratusan SD di Indonesia Lakukan Hal Ini
- FL Technics Indonesia Pakai Teknologi Mototok Spacer 8600 NG
- Melly Goeslaw: Revisi UU Hak Cipta Solusi Hadapi Kemajuan Platform Digital