Saksi Minta Fathanah Kembalikan Uang

Saksi Minta Fathanah Kembalikan Uang
Saksi Minta Fathanah Kembalikan Uang

jpnn.com - JAKARTA - Terdakwa kasus dugaan korupsi pengurusan kuota impor daging sapi dan tindak pidana pencucian uang, Ahmad Fathanah, disebut sudah biasa meminta dana pada pengusaha-pengusaha yang meminta ajsanya. Namun, kali ini justru Fathanah ditodong balik oleh pengusaha.

Hal ini terjadi ketika sidang lanjutan atas Fathanah di Pengadilan Tipikor, Senin (7/10) yang menghadirkan tiga saksi dari kalangan pengusaha. Salah satu saksi, Ismail, memohon kepada majelis hakim agar nantinya mencantumkan pengembalian uangnya dan rekannnya dalam amar putusan atas  Fathanah nantinya.

Ismail mengaku pernah mengirim uang Rp 350 juta dalam rangka berbisnis dengan Fathanah. "Mohon Yang Mulia, kalau bisa dalam putusan dicantumkan supaya Fathanah mengembalikan uang-uang kami," kata Ismail di hadapan majelis hakim yang diketuai Nawawi Pomolango itu.

Sidang Fathanah yang menghadirkan tiga saksi dari jaksa penuntut umum, yakni Ismail, Aminudin Abduh, dan Eko Hendri, berlangsung singkat. Persidangan hanya berlangsung sekitar 20 menit. Hal itu lantaran Ketua Majelis Hakim Nawawi Pomolango sengaja mempercepat pemeriksaan ketiga saksi yang berprofesi sebagai pengusaha itu.

Di hadapan majelis hakim, Aminudin mengaku pernah mentransfer uang Rp 500 juta kepada Fathanah guna keperluan bisnis. Sedangkan saksi Eko Hendri mengaku pernah mengirim uang sebesar USD 500 ribu, atau setara Rp 4,5 miliar kepada Fathanah untuk kepentingan dukungan kepada Wali Kota Makassar, Ilham Arief Sirajuddin yang mengikuti pemilihan Gubernur Sulawesi Selatan.

"Saya kirim tunai USD 500 ribu atas perintah Ilham Arief Sirajudin. Kalau dirupiahkan Rp  4,5 miliar. Sudah dikembalikan USD 100 ribu dari Pak Ilham," kata saksi Eko.(flo/jpnn)


JAKARTA - Terdakwa kasus dugaan korupsi pengurusan kuota impor daging sapi dan tindak pidana pencucian uang, Ahmad Fathanah, disebut sudah biasa


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News