Saksi Minta Muhtar Ependy ‎Dikeluarkan dari Ruang Sidang

Saksi Minta Muhtar Ependy ‎Dikeluarkan dari Ruang Sidang
Saksi Minta Muhtar Ependy ‎Dikeluarkan dari Ruang Sidang

jpnn.com - JAKARTA -  Supir dan asisten pribadi Muhtar Ependy, Miko Fanji Tirtayasa dihadirkan dalam lanjutan sidang perkara suap pengurusan sengketa pemilihan kepala daerah di Mahkamah Konstitusi dan pencucian uang dengan terdakwa Akil Mochtar. Nah, sebelum memberikan kesaksiannya, Miko meminta agar Muhtar tidak berada di dalam ruang persidangan. 

Ya, sosol Muhtar Ependy memang terlihat duduk di deretan pengunjung sidang. Jaksa Elly Kusumastuti pun menanyakan kepada Miko apakah ada pihak-pihak yang membuatnya merasa tertekan untuk memberikan keterangan di dalam persidangan. Hal ini mengacu pada Pasal 172 ayat (1) KUHAP di mana saksi bisa menyampaikan kepada penuntut umum soal itu.

"Kami bermohon kepada majelis hakim sekiranya ada saksi lain atau seseorang yang kira-kira membuat dia tidak bebas menyampaikan keterangan dan dia merasa tertekan mohon agar majelis berkenan mengeluarkan dalam persidangan," kata Jaksa Elly dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (7/4).

"Saudara saksi mohon untuk melihat apakah ada pihak-pihak membuat saksi merasa tidak bebas memberikan keterangan?" tanya jaksa kepada Miko.

"Ada, Muhtar Ependy," jawab Miko.

Muhtar yang mengenakan batik warna merah itu duduk di kursi pengunjung deretan paling depan.

Sempat terjadi perdebatan antara jaksa dengan penasehat hukum Akil. Di mana jaksa ngotot agar Muhtar dikeluarkan dalam persidangan. Sedangkan penasehat hukum tidak mempermasalahkan apabila Muhtar ikut menonton persidangan.

Namun akhirnya, Muhtar ‎keluar dari ruang persidangan. Ia beralasan ingin menjalankan ibadah salat. Hingga persidangan diskors, Muhtar tidak nampak masuk ke ruang sidang. (gil/jpnn)

JAKARTA -  Supir dan asisten pribadi Muhtar Ependy, Miko Fanji Tirtayasa dihadirkan dalam lanjutan sidang perkara suap pengurusan sengketa pemilihan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News