Saksi: Monopoli Frekuensi Penyiaran Langgar UU

Saksi: Monopoli Frekuensi Penyiaran Langgar UU
Saksi: Monopoli Frekuensi Penyiaran Langgar UU
JAKARTA - Sejumlah saksi ahli yang memberikan keterangan dalam persidangan uji materi UU Penyiaran di Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan pemusatan dan monopoli frekuensi penyiaran melanggar Undang-Undang (UU) No 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran. Para saksi itu sepakat bahwa monopoli itu terjadi akibat multitafsir atas  Pasal 18 Ayat 1 dan Pasal 34 Ayat 4 UU No 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran. 

Saksi ahli yang memberikan pendapat di persidangan itu antara lain, Koordinator Masyarakat Peduli Media (MPM) Yogyakarta Lukas S Pandriano, Ketua Asosiasi Televisi Komunitas Budi Hermanto, Amir Effendi Siregar, dan Leo Batubara.

Di hadapan persidangan yang dipimpin Mahfud MD, saksi ahli Budi Hermanto mengatakan, negara telah mengabaikan prinsip diversity of content (keberagaman isi) dan diversity of ownership (keberagaman kepemilikan) industri penyiaran sejak UU Penyiaran diberlakukan pada tahun 2002. Akibatnya, publik jadi objek dari monopolisasi televisi swasta. Keragaman isi dan kepemilikan tidak terwujud dalam dunia penyiaran Indonesia.

"Publik dipaksa menerima isi siaran dari Jakarta. Ini semua akibat monopoli dan tidak jalannya sistem siaran berjaringan," kata Budi Hermanto di Jakarta, Rabu (15/2).

JAKARTA - Sejumlah saksi ahli yang memberikan keterangan dalam persidangan uji materi UU Penyiaran di Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan pemusatan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News