Saksi: Monopoli Frekuensi Penyiaran Langgar UU

Saksi: Monopoli Frekuensi Penyiaran Langgar UU
Saksi: Monopoli Frekuensi Penyiaran Langgar UU
Pendapat serupa juga dikemukakan Lukas S Pandriano. Ditegaskannya, saat ini televisi swasta dikuasai lima pengusaha atau konglomerat besar, yang mengakibatkan terjadinya monopoli dalam kepemilikan dan isi berita.

"Kami di daerah selalu menjadi korban monopoli dunia televisi, kami disuguhkan berita yang sangat bias elite, berita tentang Jawa, atau Jabodetabek. Sedikit sekali slot berita tentang daerah. Ini semua terjadi akibat monopoli kepemilikan frekuensi dalam industri penyiaran," katanya.

Karena itu, MPM Yogyakarta mendukung Koalisi Independen Demokratisasi Penyiaran (KIDP) yang mengajukan gugatan uji materi ke MK, sehingga tidak terjadi multitafsir atas UU Penyiaran.MPM Yogyakarta juga meminta agar MK membuat penafsiran yang berpihak kepada publik, sehingga siaran televisi menjamin diversity of content (keragaman isi) dan diversity of ownership (keberagaman kepemilikan).(fuz/jpnn)

JAKARTA - Sejumlah saksi ahli yang memberikan keterangan dalam persidangan uji materi UU Penyiaran di Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan pemusatan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News