Saksi: Monopoli Frekuensi Penyiaran Langgar UU
Rabu, 15 Februari 2012 – 16:47 WIB

Saksi: Monopoli Frekuensi Penyiaran Langgar UU
Pendapat serupa juga dikemukakan Lukas S Pandriano. Ditegaskannya, saat ini televisi swasta dikuasai lima pengusaha atau konglomerat besar, yang mengakibatkan terjadinya monopoli dalam kepemilikan dan isi berita.
"Kami di daerah selalu menjadi korban monopoli dunia televisi, kami disuguhkan berita yang sangat bias elite, berita tentang Jawa, atau Jabodetabek. Sedikit sekali slot berita tentang daerah. Ini semua terjadi akibat monopoli kepemilikan frekuensi dalam industri penyiaran," katanya.
Karena itu, MPM Yogyakarta mendukung Koalisi Independen Demokratisasi Penyiaran (KIDP) yang mengajukan gugatan uji materi ke MK, sehingga tidak terjadi multitafsir atas UU Penyiaran.MPM Yogyakarta juga meminta agar MK membuat penafsiran yang berpihak kepada publik, sehingga siaran televisi menjamin diversity of content (keragaman isi) dan diversity of ownership (keberagaman kepemilikan).(fuz/jpnn)
JAKARTA - Sejumlah saksi ahli yang memberikan keterangan dalam persidangan uji materi UU Penyiaran di Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan pemusatan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pemda Ogah Usulkan Pengangkatan PPPK Paruh Waktu, BKN Pastikan NIP Tidak Diterbitkan
- KSBSI Pastikan Aksi May Day Bakal Berlangsung Damai Meski Suarakan Upah Bermasalah
- Ketum GP Ansor: Ganggu Ketahanan Pangan, Hadapi Banser Patriot!
- Mantan Penyidik KPK yang Dijuluki Raja OTT Dilantik Jadi Deputi di BPH
- Minta Harga Kontrak Baru Formula E Diturunkan, Pramono: Kalau Mau Diperpanjang, Dimurahin Dong
- Bukan Hasto, Ini Nama yang Disebut Sebagai Pemberi Suap PAW Harun Masiku