Saksi: Monopoli Frekuensi Penyiaran Langgar UU
Rabu, 15 Februari 2012 – 16:47 WIB
Pendapat serupa juga dikemukakan Lukas S Pandriano. Ditegaskannya, saat ini televisi swasta dikuasai lima pengusaha atau konglomerat besar, yang mengakibatkan terjadinya monopoli dalam kepemilikan dan isi berita.
"Kami di daerah selalu menjadi korban monopoli dunia televisi, kami disuguhkan berita yang sangat bias elite, berita tentang Jawa, atau Jabodetabek. Sedikit sekali slot berita tentang daerah. Ini semua terjadi akibat monopoli kepemilikan frekuensi dalam industri penyiaran," katanya.
Karena itu, MPM Yogyakarta mendukung Koalisi Independen Demokratisasi Penyiaran (KIDP) yang mengajukan gugatan uji materi ke MK, sehingga tidak terjadi multitafsir atas UU Penyiaran.MPM Yogyakarta juga meminta agar MK membuat penafsiran yang berpihak kepada publik, sehingga siaran televisi menjamin diversity of content (keragaman isi) dan diversity of ownership (keberagaman kepemilikan).(fuz/jpnn)
JAKARTA - Sejumlah saksi ahli yang memberikan keterangan dalam persidangan uji materi UU Penyiaran di Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan pemusatan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Eks Pejabat Padangsidimpuan Tersangka Korupsi Ini Masih Buron
- Prakirakan Cuaca Hari Ini Senin 14 Oktober, BMKG: Hujan di Beberapa Kota Besar
- Menpora Dito: Presiden Jokowi All Out Memajukan Olahraga RI Selama 10 Tahun Memimpin
- PNS & PPPK Diminta Bersyukur, Jangan Sampai Gaji Dipotong 50%
- Pemohon Uji Materi UUJN Harapkan MK Tidak Membatasi Usia Pensiun Notaris
- Formasi PPPK 2024 Disesuaikan Jumlah Honorer, Alhamdulillah