Saksi: Nazaruddin Gaji Anas Rp 20 Juta
jpnn.com - JAKARTA - Mantan Wakil Direktur Bagian Keuangan PT Permai Grup, Yulianis, mengatakan bahwa Anas Urbaningrum pernah menerima gaji dari perusahaan Grup Permai milik Muhammad Nazaruddin. Dalam sebulan, ia memperoleh gaji sebesar Rp 20 juta.
Hal tersebut diungkapkan Yulianis saat bersaksi dalam kasus dugaan gratifikasi proyek sport center Hambalang serta proyek-proyek lainnya dan pencucian uang dengan terdakwa Anas di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (14/8).
"Setiap pengeluaran uang dari brangkas kantor, harus sepengetahuan dan otoritas dari Ibu Neneng (Direktur Keuangan/Istri Nazaruddin)," papar Yulianis.
Menurut Yulianis sejak pertama kali bergabung di perusahaan Nazaruddin, dirinya hanya mengenal Anas sebagai kolega Nazar di Partai Demokrat.
Meski hanya tahu sebagai teman di partai, namun Yulianis mencatat bahwa Anas mendapat gaji sebesar 20 juta dari perusahaan Nazaruddin.
"Sampai April 2009 masih dapat gaji sebesar Rp 20 juta tetapi dikembalikan dan setelah itu tidak lagi mendapat gaji," kata Yulianis.
Selain itu, Jaksa KPK juga menanyakan perihal pembelian mobil Harrier untuk Anas. Yulianis mengaku tidak tahu mobil itu milik Anas.
"Saya tidak tahu itu mobilnya Pak Anas, yang saya tahu itu mobilnya Pak Hasyim karena yang ngasih ceknya itu Pak Hasyim. Sebanyak Rp 150 juta dalam bentuk cash dan Rp 520 juta dengan menggunakan cek," imbuh Yulianis.
JAKARTA - Mantan Wakil Direktur Bagian Keuangan PT Permai Grup, Yulianis, mengatakan bahwa Anas Urbaningrum pernah menerima gaji dari perusahaan
- BKN Resmi Umumkan Jadwal Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2
- Menteri P2MI Dorong Peningkatan Skill PMI untuk Tekan Eksploitasi
- Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Barang Impor Bernilai Miliaran, Begini Kronologinya
- 5 Berita Terpopuler: 2 Masalah Tak Terduga Muncul, Honorer & PPPK Mendesak Gaji Tambahan, Jangan Kurang Manusiawi
- Pemutihan Utang Petani jadi Wujud Dukungan Pemerintah ke Pertanian
- Inovatif dalam Pengelolaan Zakat, BAZNAS Jabar Sabet Juara ISEF 2024