Saksi Ngaku Bawa Uang ke Rumah Dinas Walikota Manado
Senin, 18 Mei 2009 – 15:23 WIB
JAKARTA- Kehadiran tiga saksi dalam kasus penyimpangan dana APBD Manado tahun anggaran 2006/2007 kali ini semakin menguatkan dakwaan JPU KPK. Para saksi yang terdiri dari Bendahara Sekretariat Meiske M Goni, staf keuangan Ronald Sendouw, dan Hendra Ay sopir Kabag Keuangan Wenny Rolos mengaku pernah membawa uang untuk terdakwa Jimmy Rimba Rogi di Rudis Wali Kota Manado.
“Pak wali pernah meminta uang pada saya sejak 2006-2007. Tapi yang saya serahkan langsung ke Pak wali sebesar Rp5 miliar,” ungkap Meiske.
Dijelaskannya, sebagai bendahara sekretariat, dia tidak tahu menahu tentang pengeluaran dana Rp 48 miliar yang ditemukan BPK dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP). “Dana itu bukan keluar dari pos sekretariat, tapi bagian keuangan jadi saya tidak tahu menahu.”
Hanya saja, Meiske mengaku pernah menemani salah satu staf keuangan Nontje Kaligis mencairkan uang di Bank Sulut dan kemudian membawanya ke rumah dinas walikota. “Saat itu kami bersama Kabag Keuangan, yang bawa uangnya ke dalam rumah dinas hanya pak Wenny sedangkan kami menunggu di mobil,” ujarnya.
JAKARTA- Kehadiran tiga saksi dalam kasus penyimpangan dana APBD Manado tahun anggaran 2006/2007 kali ini semakin menguatkan dakwaan JPU KPK.
BERITA TERKAIT
- Lulus SKD, 163 Pelamar CPNS Batam Lanjut ke Tahap SKB
- Puluhan Ribu Masyarakat Pekanbaru Penuhi Kampanye Akbar Agung-Markarius
- Banjir Merendam 2.014 Rumah di Kabupaten Bandung, 12.250 KK Terdampak
- Kasus SPPD Fiktif, Polda Riau Sita Rumah Diduga Milik Bang Uun
- Digikomfest 2024 Dorong Keterbukaan Informasi Publik Perangkat Daerah
- Kapolres Banyuasin Membagikan Makanan Bergizi Gratis untuk Siswa SDN 13 Air Kumbang