Saksi Ngaku Bawa Uang ke Rumah Dinas Walikota Manado
Senin, 18 Mei 2009 – 15:23 WIB
JAKARTA- Kehadiran tiga saksi dalam kasus penyimpangan dana APBD Manado tahun anggaran 2006/2007 kali ini semakin menguatkan dakwaan JPU KPK. Para saksi yang terdiri dari Bendahara Sekretariat Meiske M Goni, staf keuangan Ronald Sendouw, dan Hendra Ay sopir Kabag Keuangan Wenny Rolos mengaku pernah membawa uang untuk terdakwa Jimmy Rimba Rogi di Rudis Wali Kota Manado.
“Pak wali pernah meminta uang pada saya sejak 2006-2007. Tapi yang saya serahkan langsung ke Pak wali sebesar Rp5 miliar,” ungkap Meiske.
Dijelaskannya, sebagai bendahara sekretariat, dia tidak tahu menahu tentang pengeluaran dana Rp 48 miliar yang ditemukan BPK dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP). “Dana itu bukan keluar dari pos sekretariat, tapi bagian keuangan jadi saya tidak tahu menahu.”
Hanya saja, Meiske mengaku pernah menemani salah satu staf keuangan Nontje Kaligis mencairkan uang di Bank Sulut dan kemudian membawanya ke rumah dinas walikota. “Saat itu kami bersama Kabag Keuangan, yang bawa uangnya ke dalam rumah dinas hanya pak Wenny sedangkan kami menunggu di mobil,” ujarnya.
JAKARTA- Kehadiran tiga saksi dalam kasus penyimpangan dana APBD Manado tahun anggaran 2006/2007 kali ini semakin menguatkan dakwaan JPU KPK.
BERITA TERKAIT
- Bhabinkamtibmas Polsek Senapelan Sampaikan Pesan Damai Pilkada 2024 ke Rumah-Rumah Warga
- Polres Rohul Gelar Doa Bersama, Jalin Ukhuwah dan Jaga Kondusivitas Jelang Pilkada
- AKBP Kurnia Ajak Ulama dan Santri Jaga Keamanan-Ketertiban Jelang Pilkada di Meranti
- Alhamdulillah, Korban Kebakaran Pasar Karangkobar Terima Klaim Asuransi
- Kapolres Banyuasin Ajak Masyarakat Jaga Kondusivitas Jelang Pilkada 2024
- Sosialisasi di Ciawi, Rudy-Jaro Ade Bagikan Makan Gratis dan Berziarah