Saksi Ngaku Takut Diperiksa KPK di Markas Brimob
Senin, 02 Mei 2011 – 12:36 WIB
JAKARTA -- Sidang perkara korupsi APBD Langkat dengan terdakwa mantan Bupati Langkat Syamsul Arifin, Senin (2/5) menghadirkan tujuh saksi. Di BAP yang dibacakan anggota Jaksa Penuntut Umum (JPU) MUhibuddin, Yang mengakui sering menerima uang dari Syamsul. Pemberian dari Syamsul itu dilakukan di sejumlah tempat, baik di rumah Syamsul maupun saat bertemu di jalan. Total Yan menerima Rp30 juta hingga Rp40 juta.
Sejumlah saksi kompak membantah keterangannya di depan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang sudah dituangkan di berita acara pemeriksaan (BAP).
Baca Juga:
Salah satunya anggota DPRD Sumut Yan Syahrin. Poin yang dibantah menyangkut jumlah uang yang pernah diterima dari Syamsul. Alasannya, saat diperiksa tim penyidik KPK di Mako Brimob Binjai, mereka ketakutan sehingga mengiyakan saja pertanyaan penyidik KPK.
Baca Juga:
JAKARTA -- Sidang perkara korupsi APBD Langkat dengan terdakwa mantan Bupati Langkat Syamsul Arifin, Senin (2/5) menghadirkan tujuh saksi. Sejumlah
BERITA TERKAIT
- Jokowi & SBY Sepakat Memberi Dukungan Penuh kepada Pemerintahan Prabowo Subianto
- Tak Masuk Kerja 6 Bulan, Oknum Polisi Terlibat Peredaran Narkoba Dijemput Propam Polda Sumsel
- Satgas Damai Cartenz Mengedepankan Soft Approach Membebaskan Pilot Susi Air
- Jokowi Terima Kunjungan SBY di Istana Merdeka
- Pilot Susi Air Akhirnya Dibebaskan KKB Setelah Disandera Setahun Lebih
- Eks Penyidik KPK Minta Hakim Ansori Tegas: Jangan Ringankan Hukuman Mardani Maming