Saksi Ngaku Takut Diperiksa KPK di Markas Brimob
Senin, 02 Mei 2011 – 12:36 WIB
JAKARTA -- Sidang perkara korupsi APBD Langkat dengan terdakwa mantan Bupati Langkat Syamsul Arifin, Senin (2/5) menghadirkan tujuh saksi. Di BAP yang dibacakan anggota Jaksa Penuntut Umum (JPU) MUhibuddin, Yang mengakui sering menerima uang dari Syamsul. Pemberian dari Syamsul itu dilakukan di sejumlah tempat, baik di rumah Syamsul maupun saat bertemu di jalan. Total Yan menerima Rp30 juta hingga Rp40 juta.
Sejumlah saksi kompak membantah keterangannya di depan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang sudah dituangkan di berita acara pemeriksaan (BAP).
Baca Juga:
Salah satunya anggota DPRD Sumut Yan Syahrin. Poin yang dibantah menyangkut jumlah uang yang pernah diterima dari Syamsul. Alasannya, saat diperiksa tim penyidik KPK di Mako Brimob Binjai, mereka ketakutan sehingga mengiyakan saja pertanyaan penyidik KPK.
Baca Juga:
JAKARTA -- Sidang perkara korupsi APBD Langkat dengan terdakwa mantan Bupati Langkat Syamsul Arifin, Senin (2/5) menghadirkan tujuh saksi. Sejumlah
BERITA TERKAIT
- IPW Minta Masyarakat Menunggu Hasil Penyelidikan Kasus Penembakan di Semarang
- Prarekonstruksi Polisi Tembak Siswa SMKN 4 Semarang, Ada 3 Lokasi
- Tok, Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Tom Lembong
- Jaksa Dianggap Mengambil Alih Kewenangan Penyidikan di Kasus Korupsi Timah
- Kapolrestabes Semarang Disorot soal Siswa SMKN 4 Semarang Tewas Diduga Ditembak Polisi
- Kementerian ATR: Diperlukan Upaya Strategis dalam Pengelolaan Tanah dan Ruang