Saksi Ngaku Tidak Pernah Serahkan Uang ke Hassan Wirajuda
Rabu, 28 Mei 2014 – 13:52 WIB
Gusti menjelaskan, uang itu atas perintah Sudjadnan digunakan untuk keperluan pengungsi di Filipina. "Yang mana akhirnya atas perintah beliau (Sudjadnan) lagi uang itu harus ditransfer untuk keperluan pengungsi di Filipina," tandasnya. (gil/jpnn)
JAKARTA - Mantan pegawai Biro Keuangan Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) I Gusti Putu Adnyana dihadirkan dalam persidangan terdakwa kasus dugaan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Cuaca Hari Ini, BMKG Prakirakan Sejumlah Wilayah di Jakarta Berawan & Gerimis
- Dirjen IKP Sebut Hasil Survei Tingkat Kepuasan Publik Terhadap Kinerja Jokowi Masih Tinggi
- Sebuah Rumah di Lereng Gunung Ungaran Roboh, 1 Orang Meninggal Dunia
- Polri Sampaikan Dukacita Atas Meninggalnya Kapolres Boyolali
- Cuaca Hari Ini, BMKG Prakirakan Hujan Berpotensi Terjadi di Sebagian Besar Wilayah
- 5 Berita Terpopuler: Pendaftaran PPPK 2024, Ketum Partai Mengianaya Istri Muda, KPK Gelar OTT