Saksi Ngaku Tidak Pernah Serahkan Uang ke Hassan Wirajuda

Saksi Ngaku Tidak Pernah Serahkan Uang ke Hassan Wirajuda
Saksi Ngaku Tidak Pernah Serahkan Uang ke Hassan Wirajuda

Gusti menjelaskan, uang itu atas perintah Sudjadnan digunakan untuk keperluan pengungsi di Filipina. "Yang mana akhirnya atas perintah beliau (Sudjadnan) lagi uang itu harus ditransfer untuk keperluan pengungsi di Filipina," tandasnya. (gil/jpnn)


JAKARTA - Mantan pegawai Biro Keuangan Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) I Gusti Putu Adnyana dihadirkan dalam persidangan terdakwa kasus dugaan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News