Saksi Ngaku Tidak Pernah Serahkan Uang ke Hassan Wirajuda
Rabu, 28 Mei 2014 – 13:52 WIB
Gusti menjelaskan, uang itu atas perintah Sudjadnan digunakan untuk keperluan pengungsi di Filipina. "Yang mana akhirnya atas perintah beliau (Sudjadnan) lagi uang itu harus ditransfer untuk keperluan pengungsi di Filipina," tandasnya. (gil/jpnn)
JAKARTA - Mantan pegawai Biro Keuangan Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) I Gusti Putu Adnyana dihadirkan dalam persidangan terdakwa kasus dugaan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Fachrul Razi Sebut Penambahan Masa Reses DPD RI Berpotensi Menjadi Masalah Hukum
- Lemkapi Harap Polri Sikat Mafia Pengirim PMI Ilegal
- Penjabat Gubernur Jatim Luncurkan Program Makan Bergizi Gratis, Anggota DPD RI Lia Istifhama Mengapresiasi
- LPKR Catat Pertumbuhan Signifikan dalam Pengalihan Limbah Menuju Ekonomi Sirkular
- Mau Bekerja di Jepang? Begini Syarat yang Harus Dipenuhi
- 90 Ribu Honorer Satpol PP Ancang-Ancang Menggugat KepmenPAN-RB 11 Tahun 2024 ke MK