Saksi Nunun Anggap Cek Rejeki dari Adang
Senin, 19 Maret 2012 – 22:22 WIB
JAKARTA - Mantan Anggota FTNI/Polri, Darsup Yusup, dihadirkan pada persidangan atas Nunun Nurbaetie di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (19/3). Pada persidangan itu, Darsup mengaku pernah menerima travel cek. Namun Darsup mengaku tak lama berada di kantor Nunun. Ia dan rekan-rekannya pun segera pulang ke rumah. "Saya bawa terus dibuka di rumah, ternyata itu berisi travel cek 10 lembar, satunya Rp 50 juta," bebernya.
Di hadapan majelis hakim yang diketuai Sudjatmiko itu Darsup mengungkapkan, setelah pelaksaan fit and proper test calon Deputi Gubernur Senior (DGS) BI pada Juni 2004, dirinya diajak oleh rekan sefraksinya, Udju Djuhaeri, ke sebuah kantor di kawasan Menteng, Jakarta Pusat. Darsup mengaku tak tahu jika kantor PT Wahana Eka Sejati (WES) yang terletak di jalan Riau itu merupakan tempat Nunun berkantor. Anggota FTNI/Polri yang juga ikut adalah Suyitno dan R Sulistyadi.
Di kantor PT Wahana Eka tersebut, Darsup, Udju dan dua koleganya ditemui seorang laki-laki berusia antara 27-30 tahun. "Kami tidak bicara, yang bicara Pak Udju. Ada foto Pak Adang Daradjatun dengan pakaian dinas lengkap. Pemuda itu menyerahkan amplop ke Pak Udju kemudian dibagikan," kata Darsup.
Baca Juga:
JAKARTA - Mantan Anggota FTNI/Polri, Darsup Yusup, dihadirkan pada persidangan atas Nunun Nurbaetie di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (19/3).
BERITA TERKAIT
- BKD Jabar: 400 Tenaga Non-ASN Belum Mendaftar PPPK Tahap 2
- Cerita Nelayan soal Pagar Laut: Dibangun Swadaya untuk Hadapi Abrasi dan Lindungi Tambak Ikan
- Pemerintah Dukung Partisipasi Indonesia di New York Fashion Week
- Tenaga Non-ASN Lolos Seleksi PPPK Kota Semarang Tak Seusai Kualifikasi, Waduh!
- Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Ajukan Praperadilan ke PN Jaksel, KPK: Kami Menghormati
- PERADI-SAI Serukan Salam Damai dan Persatuan ke Seluruh Advokat