Saksi Nunun Anggap Cek Rejeki dari Adang
Senin, 19 Maret 2012 – 22:22 WIB
JAKARTA - Mantan Anggota FTNI/Polri, Darsup Yusup, dihadirkan pada persidangan atas Nunun Nurbaetie di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (19/3). Pada persidangan itu, Darsup mengaku pernah menerima travel cek. Namun Darsup mengaku tak lama berada di kantor Nunun. Ia dan rekan-rekannya pun segera pulang ke rumah. "Saya bawa terus dibuka di rumah, ternyata itu berisi travel cek 10 lembar, satunya Rp 50 juta," bebernya.
Di hadapan majelis hakim yang diketuai Sudjatmiko itu Darsup mengungkapkan, setelah pelaksaan fit and proper test calon Deputi Gubernur Senior (DGS) BI pada Juni 2004, dirinya diajak oleh rekan sefraksinya, Udju Djuhaeri, ke sebuah kantor di kawasan Menteng, Jakarta Pusat. Darsup mengaku tak tahu jika kantor PT Wahana Eka Sejati (WES) yang terletak di jalan Riau itu merupakan tempat Nunun berkantor. Anggota FTNI/Polri yang juga ikut adalah Suyitno dan R Sulistyadi.
Di kantor PT Wahana Eka tersebut, Darsup, Udju dan dua koleganya ditemui seorang laki-laki berusia antara 27-30 tahun. "Kami tidak bicara, yang bicara Pak Udju. Ada foto Pak Adang Daradjatun dengan pakaian dinas lengkap. Pemuda itu menyerahkan amplop ke Pak Udju kemudian dibagikan," kata Darsup.
Baca Juga:
JAKARTA - Mantan Anggota FTNI/Polri, Darsup Yusup, dihadirkan pada persidangan atas Nunun Nurbaetie di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (19/3).
BERITA TERKAIT
- Lemkapi Sebut Perbuatan AKP Dadang Telah Menurunkan Muruah Kepolisian
- Mendes PDT Yandri Susanto Lihat Potensi Besar Desa Ada di Sini
- 5 Berita Terpopuler: Kabar Terbaru Polisi Tembak Polisi, Diduga Pembunuhan Berencana, Kapolri Beri Perintah Tegas
- Tingkatkan Bantuan Pengamanan, PTPN IV Jalin MoU dengan Polda Sumut
- AKP Dadang Iskandar Pembunuh Kasat Reskrim Polres Solok Selatan Terancam Dihukum Mati
- Pertamina Patra Niaga Uji Penggunaan Bioethanol E10 Bersama Toyota dan TRAC