Saksi Nyatakan Kaki Tiga Milik Isle of Man
Selasa, 26 Februari 2013 – 06:12 WIB
JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat kembali menggelar sidang anjutan tuntutan warga negara Inggris, Rusel Vince, terhadap merek Cap Kaki Tiga yang terdaftar atas nama Wen Ken Drug Ltd dengan menghadirkan saksi fakta.
Menurut Kuasa hukum penggugat, Previany Annisa Rellina, dua saksi fakta yang dihadirkan dalam persidangan merupakan konsumen dari produk yang tengah disengketakan. Keduanya sengaja dihadirkan, karena para saksi ini melihat adanya kesamaan antara logo cap Kaki Tiga yang digunakan Wen Ken Drug dengan lambang Negara Isle of Man.
Baca Juga:
"Para saksi mengetahui bahwa logo cap kaki tiga milik Wen Ken Drug, memang menyerupai simbol negara Isle of Man dan milik negara tersebut. Maka dari itu mereka hadir sebagai saksi dalam sidang ini," ujar Previany, di sela-sela sidang di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, Senin (25/2).
Previany berharap, keterangan saksi-saksi yang memperkuat posisi penggugat itu dapat menjadi masukan bagi hakim dalam menentukan putusan perkara. "Saksi yang dihadirkan mengetahui dengan jelas, logo kaki tiga merupakan simbol dari negara Isle of Man," terangnya.
JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat kembali menggelar sidang anjutan tuntutan warga negara Inggris, Rusel Vince, terhadap merek
BERITA TERKAIT
- Wujudkan Pembangunan Berkeadilan, DPD RI Dapil Kaltim Siap Bersinergi dengan Pemprov Kaltim
- Penjelasan Tim Hukum Persatuan Islam Tionghoa Indonesia Perihal Merek dan Logo PITI
- Inilah yang KPK Dalami dari Ahok terkait Kasus Korupsi LNG
- Fachrul Razi Sebut Penambahan Masa Reses DPD RI Berpotensi Menjadi Masalah Hukum
- Lemkapi Harap Polri Sikat Mafia Pengirim PMI Ilegal
- Penjabat Gubernur Jatim Luncurkan Program Makan Bergizi Gratis, Anggota DPD RI Lia Istifhama Mengapresiasi