Saksi Nyatakan Kaki Tiga Milik Isle of Man
Selasa, 26 Februari 2013 – 06:12 WIB

Saksi Nyatakan Kaki Tiga Milik Isle of Man
JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat kembali menggelar sidang anjutan tuntutan warga negara Inggris, Rusel Vince, terhadap merek Cap Kaki Tiga yang terdaftar atas nama Wen Ken Drug Ltd dengan menghadirkan saksi fakta.
Menurut Kuasa hukum penggugat, Previany Annisa Rellina, dua saksi fakta yang dihadirkan dalam persidangan merupakan konsumen dari produk yang tengah disengketakan. Keduanya sengaja dihadirkan, karena para saksi ini melihat adanya kesamaan antara logo cap Kaki Tiga yang digunakan Wen Ken Drug dengan lambang Negara Isle of Man.
Baca Juga:
"Para saksi mengetahui bahwa logo cap kaki tiga milik Wen Ken Drug, memang menyerupai simbol negara Isle of Man dan milik negara tersebut. Maka dari itu mereka hadir sebagai saksi dalam sidang ini," ujar Previany, di sela-sela sidang di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, Senin (25/2).
Previany berharap, keterangan saksi-saksi yang memperkuat posisi penggugat itu dapat menjadi masukan bagi hakim dalam menentukan putusan perkara. "Saksi yang dihadirkan mengetahui dengan jelas, logo kaki tiga merupakan simbol dari negara Isle of Man," terangnya.
JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat kembali menggelar sidang anjutan tuntutan warga negara Inggris, Rusel Vince, terhadap merek
BERITA TERKAIT
- Yohanes Bayu Tri Susanto Jadi Pengusaha Sukses Yang Rendah Hati
- Revisi UU ASN Mengubah Tenggat Penyelesaian Honorer?
- Perpres Kantor Komunikasi Kepresidenan Digugat ke MA, Ini 4 Pasal yang Dipersoalkan
- Menjelang Mukernas dan Pelantikan, PP ISNU Gelar Fun Walk Serta Go Green di CFD Thamrin
- KPPI 2025 Siap Digelar, PENEMU Dorong Perempuan Ambil Peran Strategis
- Pemerintah Klaim Tarif Impor Trump dari AS Tak Ganggu Swasembada Nasional