Saksi Nyatakan Kaki Tiga Milik Isle of Man
Selasa, 26 Februari 2013 – 06:12 WIB
JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat kembali menggelar sidang anjutan tuntutan warga negara Inggris, Rusel Vince, terhadap merek Cap Kaki Tiga yang terdaftar atas nama Wen Ken Drug Ltd dengan menghadirkan saksi fakta.
Menurut Kuasa hukum penggugat, Previany Annisa Rellina, dua saksi fakta yang dihadirkan dalam persidangan merupakan konsumen dari produk yang tengah disengketakan. Keduanya sengaja dihadirkan, karena para saksi ini melihat adanya kesamaan antara logo cap Kaki Tiga yang digunakan Wen Ken Drug dengan lambang Negara Isle of Man.
Baca Juga:
"Para saksi mengetahui bahwa logo cap kaki tiga milik Wen Ken Drug, memang menyerupai simbol negara Isle of Man dan milik negara tersebut. Maka dari itu mereka hadir sebagai saksi dalam sidang ini," ujar Previany, di sela-sela sidang di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, Senin (25/2).
Previany berharap, keterangan saksi-saksi yang memperkuat posisi penggugat itu dapat menjadi masukan bagi hakim dalam menentukan putusan perkara. "Saksi yang dihadirkan mengetahui dengan jelas, logo kaki tiga merupakan simbol dari negara Isle of Man," terangnya.
JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat kembali menggelar sidang anjutan tuntutan warga negara Inggris, Rusel Vince, terhadap merek
BERITA TERKAIT
- Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini 7 Juli 2024: Hujan, Sebagian Disertai Petir
- Gelar Audiensi dengan BNN, PTPN III Berkomitmen Cegah Penyalahgunaan Narkoba
- Soal Pemecatan Ketua KPU Hasyim Asyari Gegara Asusila, KPPI Singgung Pidana
- DMI Imbau Remaja Gabung Prima Agar Terhindar dari Judi Online
- Dukung Proses Hukum di KPK, Asuransi Jasindo Pastikan Sangat Kooperatif
- Relawan Kita Ajak Komunitas Disabilitas Rumuskan Jakarta yang Lebih Humanis