Saksi Paslon 02 akan Berikan Keterangan soal Jokowi, Iwan: Keselamatannya Belum Terjamin
Minggu, 16 Juni 2019 – 03:06 WIB
Pasal 2 berbunyi ‘Undang-Undang ini memberikan perlindungan pada saksi dan korban dalam semua tahap proses peradilan pidana dalam lingkungan peradilan'.
Dari situ, tim kuasa hukum paslon 02 berencana mengirim surat kepada MK untuk menjawab kemungkinan agar LPSK bisa melindungi saksi PHPU Pilpres.
"Itu sebabnya, kami memutuskan untuk membuat surat kepada MK," ucap ketua tim kuasa hukum paslon 02 Bambang Widjojanto atau akrab disapa BW ditemui setelah berdiskusi dengan pejabat LPSK. (mg10/jpnn)
Tim kuasa hukum paslon 02 siap menghadirkan 30 saksi dalam sidang PHPU Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi.
Redaktur & Reporter : Aristo Setiawan
BERITA TERKAIT
- Al Araf Nilai Jokowi Memalukan Turun Kampanye di Pilkada 2024
- Pengamat Heran PDIP Protes Mega Ada di Stiker 'Mau Dipimpin Siapa?'
- Hasto PDIP Nilai Prabowo Sosok Kesatria, Lalu Menyindir Jokowi
- Prabowo Seorang Kesatria, Harus Tegas Hadapi Cawe-Cawe Jokowi di Pilkada
- Pilwalkot Semarang 2024: Restu & Doa Jokowi untuk Yoyok-Joss
- Lihat Senyum Jokowi saat Kampanye Luthfi-Yasin di Simpang Lima Semarang