Saksi Paslon 02 akan Berikan Keterangan soal Jokowi, Iwan: Keselamatannya Belum Terjamin
Minggu, 16 Juni 2019 – 03:06 WIB

Rombongan tim kuasa hukum paslon 02 di Gedung LPSK, Jakarta Timur, Sabtu (15/6). Aristo Setiawan/JPNN.com
Pasal 2 berbunyi ‘Undang-Undang ini memberikan perlindungan pada saksi dan korban dalam semua tahap proses peradilan pidana dalam lingkungan peradilan'.
Dari situ, tim kuasa hukum paslon 02 berencana mengirim surat kepada MK untuk menjawab kemungkinan agar LPSK bisa melindungi saksi PHPU Pilpres.
"Itu sebabnya, kami memutuskan untuk membuat surat kepada MK," ucap ketua tim kuasa hukum paslon 02 Bambang Widjojanto atau akrab disapa BW ditemui setelah berdiskusi dengan pejabat LPSK. (mg10/jpnn)
Tim kuasa hukum paslon 02 siap menghadirkan 30 saksi dalam sidang PHPU Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi.
Redaktur & Reporter : Aristo Setiawan
BERITA TERKAIT
- Dr Tifauzia & Roy Suryo Audiensi dengan UGM, Minta Kampus Jangan Jadi Alat Seseorang
- Soal Keaslian Ijazah Jokowi, Amien Rais Berkata Begini
- Ijazah Penting
- Menteri Sowan ke Solo Setelah Pertemuan Prabowo-Mega, Jokowi Pamer Kekuatan?
- Menteri Sebut Jokowi Masih 'Bos', Efriza: Salah Kaprah
- Menteri Prabowo Sowan ke Solo, Ferdinand PDIP: Mereka Hamba Jokowi