Saksi Pegawai Pajak Akui Terima Rp 700 Juta dari PT Link Net
jpnn.com, JAKARTA - Perusahaan jasa layanan internet, PT. Link Net, disebut pernah memberikan uang fee sebesar Rp 700 juta kepada pejabat di Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan.
Pemberian itu disebut sebagai bentuk terima kasih perusahaan terkait rekayasa pemeriksaan pajak 2016.
Awalnya, jaksa mencenar saksi selaku anggota tim pemeriksa pajak, Yulmanizar, terkait kegiatan pemeriksaan pajak pada PT. Link Net Tbk periode 2016. Menurut keterangan Yulmanizar, pemeriksaan dilakukan pada 2018.
"Itu agak lama, pak ya. Mungkin awal mulanya 2018, tetapi selesainya 2019 akhir," kata Yulmanizar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (14/4).
Pemeriksaan dilakukan bersama ketua tim pemeriksa Alfred Simanjuntak, anggota Febrian, dan supervisor Wawan Ridwan.
"Dalam pemeriksaan pajak PT Link Net Tbk ini, apakah ada fee juga diterima?" tanya jaksa.
Yulmanizar membenarkan ada suap itu.
Dari hasil pemeriksaan itu, nilai wajib pajak PT Link Net Tbk sejumlah Rp 26 miliar.
Saksi pegawai Ditjen Pajak Kemenkeu menyebut suap pajak dari PT Link Net diserahkan di Kantor Pusat Ditjen Pajak Kemenkeu.
- Natalius Pigai Sudah Bicara ke Sri Mulyani soal Anggaran Kementerian HAM
- Penempatan Sri Mulyani Dinilai Ada Kaitannya dengan Bunga Utang yang Makin Bengkak
- Polisi Ungkap Pemicu KDRT oleh Oknum ASN Ditjen Pajak, Alamak
- Apa Itu Kepabeanan dan Cukai? Tolong Dipahami Baik-baik Penjelasan Berikut Ini
- Ekonom Soroti Kredit Macet di LPEI
- Kredit Macet di LPEI, Pengamat: Pengelolaan BUMN Seharusnya Satu Pintu