Saksi: Pelapor Harus Buktikan Dampak Pelanggaran Aqua
jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) kembali menggelar sidang persaingan usaha air minum dalam kemasan (AMDK), Jumat (20/10) lalu.
Sidang menghadirkan saksi ahli hukum hukum persaingan usaha Prahasto W Pamungkas.
Prahasto dihadirkan sebagai saksi ahli dari tim investigator KPPU dengan merujuk pada dugaan pelanggaran Pasal 15 ayat 3 dan Pasal 19 huruf a dan b UU No 5/1999 yang ditujukan pada terlapor satu, PT Tirta Investama dan terlapor dua, PT Balina Agung Perkasa.
Prahasto menjelaskan, dugaan pelanggaran Pasal 19 harus dibuktikan dampaknya (rule of reason). Jika dampak tak terbukti, unsur pelanggaran tak dapat terpenuhi.
“Dampaknya harus dibuktikan oleh pelapor dan KPPU,” ujar Prahasto.
Sementara itu, kuasa hukum PT Tirta Investama Asep Ridwan ikut menanggapi dugaan pelanggaran Pasal 19 UU No 5/1999 yang ditujukan kepada kliennya.
Dia mengatakan, tuduhan yang dilayangkan oleh tim investigator KPPU salah alamat dan di luar konteks.
"Pasal 19 itu menyebutkan terkait penguasaan pasar. Jadi, tidak mungkin suatu tindakan dilakukan kalau pelaku tidak punya posisi dominan (menguasai pasar). Di laporan dugaan pelanggaran (LDP) saja tidak ada bukti kalau klien kami mempunyai posisi dominan," jelas Asep.
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) kembali menggelar sidang persaingan usaha air minum dalam kemasan (AMDK), Jumat (20/10) lalu.
- AQUA dan DMI Berangkatkan Umrah bagi Khadimatul Masjid dari Enam Provinsi
- Le Minerale Kembali jadi Official Mineral Water di Ajang Golf Indonesian Masters 2024
- Kemasan Edisi Khusus Le Minerale Wujud Nyata Apresiasi dan Dukungan Kepada Para Atlet Sepak Bola
- Sediakan 22 Water Station, Le Minerale Penuhi Hidrasi Para Pelari di Jakarta Running Festival 2024
- Pemilihan Air Minum dengan Mineral Esensial Bantu Jaga Performa Pelari di Ajang Marathon
- Le Minerale jadi Official Mineral Water di Jakarta Running Festival 2024