Saksi: Pelapor Harus Buktikan Dampak Pelanggaran Aqua
Bahrun menyatakan, Le Minerale tak perlu effort banyak karena beruntung dapat bernaung di bawah payung besar PT Mayora Indah Tbk yang telah membangun jaringan distribusinya hingga ke pelosok nusantara.
Dengan dasar pertumbuhan penjualan yang luar biasa itu, kuasa hukum PT Tirta Investama lainnya, Farid Nasution mempertanyakan definisi monopoli usaha kepada saksi ahli.
Prahasto menjelaskan bahwa definisi monopoli terbagi dua, yaitu negatif dan positif.
Menurut dia, monopoli negatif adalah monopoli yang tidak selaras dengan peraturan perundang-undangan.
Untuk monopoli positif, saksi memberikan contoh seperti organisasi negara-negara pengekspor minyak Organization of the Petroleum Exporting Countries (OPEC).
Dia menambahkan , da pula bentuk monopoli positif yang tak diatur dalam undang-undang yaitu desain sebuah merek (brand).
“Misalnya Aqua dengan pilihan huruf dan gambar gunung yang terdapat pada logonya membuat konsumen terikat dengan brand tersebut dan mencegah orang untuk menggunakan merek lain. Nah, ini kan bentuk monopoli yang positif," kata Prahasto. (jos/jpnn)
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) kembali menggelar sidang persaingan usaha air minum dalam kemasan (AMDK), Jumat (20/10) lalu.
Redaktur & Reporter : Ragil
- AQUA dan DMI Berangkatkan Umrah bagi Khadimatul Masjid dari Enam Provinsi
- Le Minerale Kembali jadi Official Mineral Water di Ajang Golf Indonesian Masters 2024
- Kemasan Edisi Khusus Le Minerale Wujud Nyata Apresiasi dan Dukungan Kepada Para Atlet Sepak Bola
- Sediakan 22 Water Station, Le Minerale Penuhi Hidrasi Para Pelari di Jakarta Running Festival 2024
- Pemilihan Air Minum dengan Mineral Esensial Bantu Jaga Performa Pelari di Ajang Marathon
- Le Minerale jadi Official Mineral Water di Jakarta Running Festival 2024