Saksi Pembantaian Cebongan Minta Perlindungan LPSK
Senin, 01 April 2013 – 22:45 WIB
JAKARTA - Saksi hidup penembakan empat tahanan di Blok Anggrek Lapas Kelas IIB Cebongan, Sleman, Yogyakarta merasa keselamatannya terancam. Kini 31 tahanan yang satu sel dengan Deky cs itu resmi meminta perlindungan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Dijelaskan Maharani, 31 orang saksi tersebut merupakan tahanan di Lapas Cebongan.
Permintaan perlindungan itu disampaikan oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Yogyakarta, Senin (1/4).
Baca Juga:
"Hari ini, Kanwil Hukum dan HAM Yogyakarta ajukan resmi permohonan perlindungan terhadap 31 orang saksi dalam kasus penyerangan LP Cebongan ke LPSK," kata Juru Bicara LPSK, Maharani Siti Sofia, Senin (1/4), malam.
Baca Juga:
JAKARTA - Saksi hidup penembakan empat tahanan di Blok Anggrek Lapas Kelas IIB Cebongan, Sleman, Yogyakarta merasa keselamatannya terancam. Kini
BERITA TERKAIT
- Megawati Tak Bermusuhan dengan Prabowo, Tetapi Bakal Jaga Jarak
- Pemerintah Dituding Tak Adil Menangani Honorer, Satpol PP Siapkan Aksi, Minta Perhatian Prabowo
- Singgung Tagline Indonesia Kerja, Megawati: Tolong Dijawab
- Anggota DPR Maria Lestari Mangkir Panggilan KPK
- Pemagaran Laut Sepanjang 30 Km di Tangerang Ancaman Bagi Ekologi dan Nelayan
- 2 Pejabat Dinas di Sumsel Kena OTT Kejari Palembang