Saksi Pembantaian Cebongan Minta Perlindungan LPSK

Saksi Pembantaian Cebongan Minta Perlindungan LPSK
Saksi Pembantaian Cebongan Minta Perlindungan LPSK
JAKARTA - Saksi hidup penembakan empat tahanan di Blok Anggrek Lapas Kelas IIB Cebongan, Sleman, Yogyakarta merasa keselamatannya terancam. Kini 31 tahanan yang satu sel dengan Deky cs itu resmi meminta perlindungan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Permintaan perlindungan itu disampaikan oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Yogyakarta, Senin (1/4).

"Hari ini, Kanwil Hukum dan HAM Yogyakarta ajukan resmi permohonan perlindungan terhadap 31 orang saksi dalam kasus penyerangan LP Cebongan ke LPSK," kata Juru Bicara LPSK, Maharani Siti Sofia, Senin (1/4), malam.

Dijelaskan Maharani, 31 orang saksi tersebut merupakan tahanan di Lapas Cebongan.

JAKARTA - Saksi hidup penembakan empat tahanan di Blok Anggrek Lapas Kelas IIB Cebongan, Sleman, Yogyakarta merasa keselamatannya terancam. Kini

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News