Saksi Pembantaian Cebongan Minta Perlindungan LPSK
Senin, 01 April 2013 – 22:45 WIB
JAKARTA - Saksi hidup penembakan empat tahanan di Blok Anggrek Lapas Kelas IIB Cebongan, Sleman, Yogyakarta merasa keselamatannya terancam. Kini 31 tahanan yang satu sel dengan Deky cs itu resmi meminta perlindungan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Dijelaskan Maharani, 31 orang saksi tersebut merupakan tahanan di Lapas Cebongan.
Permintaan perlindungan itu disampaikan oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Yogyakarta, Senin (1/4).
Baca Juga:
"Hari ini, Kanwil Hukum dan HAM Yogyakarta ajukan resmi permohonan perlindungan terhadap 31 orang saksi dalam kasus penyerangan LP Cebongan ke LPSK," kata Juru Bicara LPSK, Maharani Siti Sofia, Senin (1/4), malam.
Baca Juga:
JAKARTA - Saksi hidup penembakan empat tahanan di Blok Anggrek Lapas Kelas IIB Cebongan, Sleman, Yogyakarta merasa keselamatannya terancam. Kini
BERITA TERKAIT
- AKP Dadang Iskandar Pembunuh Kasat Reskrim Polres Solok Selatan Terancam Dihukum Mati
- Pertamina Patra Niaga Uji Penggunaan Bioethanol E10 Bersama Toyota dan TRAC
- Polisi yang Ditembak Mati Rekan Sendiri Dapat Kenaikan Pangkat Anumerta dari Kapolri
- Sekte Indonesia Emas Dideklarasikan Untuk Mewujudkan Perubahan Sosial
- PFM Tegaskan Ada 15 Kementerian dan 28 Badan Teknis yang Perlu Diawasi
- Unilever Sebut Inklusi, Kesetaraan, dan Keragaman Kunci Bisnis Berkelanjutan