Saksi Pembantaian Cebongan Minta Perlindungan LPSK
Senin, 01 April 2013 – 22:45 WIB

Saksi Pembantaian Cebongan Minta Perlindungan LPSK
JAKARTA - Saksi hidup penembakan empat tahanan di Blok Anggrek Lapas Kelas IIB Cebongan, Sleman, Yogyakarta merasa keselamatannya terancam. Kini 31 tahanan yang satu sel dengan Deky cs itu resmi meminta perlindungan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Dijelaskan Maharani, 31 orang saksi tersebut merupakan tahanan di Lapas Cebongan.
Permintaan perlindungan itu disampaikan oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Yogyakarta, Senin (1/4).
Baca Juga:
"Hari ini, Kanwil Hukum dan HAM Yogyakarta ajukan resmi permohonan perlindungan terhadap 31 orang saksi dalam kasus penyerangan LP Cebongan ke LPSK," kata Juru Bicara LPSK, Maharani Siti Sofia, Senin (1/4), malam.
Baca Juga:
JAKARTA - Saksi hidup penembakan empat tahanan di Blok Anggrek Lapas Kelas IIB Cebongan, Sleman, Yogyakarta merasa keselamatannya terancam. Kini
BERITA TERKAIT
- Bahas Transmigrasi Patriot, Wamen Viva Yoga Dorong Mahasiswa Punya Jiwa Kewirausahaan
- 20 Pelaku Tawuran di Jalan Otista Raya Jaktim Ditangkap Polisi
- Ada Ancaman Pembunuhan terhadap Dedi Mulyadi, Ini Respons Polisi
- Wujudkan Visi Prabowo, Bupati Lahat Siapkan Generasi Emas Lewat Pengembangan SDM Unggul
- Riset Terbaru, Vape Efektif Bantu Perokok Beralih dari Kebiasaan Merokok
- Di Webinar NARBO, Perum Jasa Tirta II Tegaskan Peran Strategis di Tingkat Asia