Saksi Pemerasan Pajak Masuk Daftar Cegah Imigrasi
Jumat, 19 April 2013 – 16:01 WIB
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan pemerasan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Direktorat Jenderal Pajak, Pargono Priyadi kepada pengusaha otomotif, Asep Hendro. Demi kepentingan penyidikan, KPK memasukkan enam nama dalam daftar cegah di Imigrasi.
"Sejak tanggal 12 April 2013, KPK melakukan pencegahan terhadap beberapa orang terkait dengan proses penyidikan kasus pemerasan pajak," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi, Jumat (19/4), di Jakarta.
Dijelaskan Johan, pihak yang dicegah itu adalah Pargono Priyadi, Rukmin Tjahyanto, Sudiarto Budiwiyono dari kalangan wiraswasta. Kemudian ada nama Asep Yusuf Indra Permana alias Asep Hendro, pemilik Asep Hendro Racing Sport (AHRS), Trijoko Putranto Manager Pemasaran PT AHRS, dan Wawan Firdaus Manager Keuangan PT AHRS.
Menurut Johan, masa cegah berlaku untuk enam bulan sejak 12 April lalu. "Agar sewaktu-waktu dibutuhkan keterangannya, mereka tidak sedang berada di luar negeri," kata Johan.
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan pemerasan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Direktorat Jenderal
BERITA TERKAIT
- Kabar Gembira untuk Honorer Tua Gagal PPPK 2024 Tahap 1
- BMKG Pantau Bibit Siklon Tropis 97S, Wilayah Ini Wajib Waspada
- 5 Berita Terpopuler: Ide Terobosan Baru soal Seleksi PPPK, Hapuskan Diskriminasi di UU ASN, 90 Ribu Honorer Bakal Menggugat
- Seluruh Honorer Pelamar Seleksi Tahap 2 jadi PPPK Paruh Waktu, Waduh
- Sudah Ada Kepastian Besaran Gaji PPPK Paruh Waktu, Tanpa Tunjangan
- Pernyataan Terbaru Kepala BKN soal PPPK 2024 Tahap 2, Pakai Kata Tolong