Saksi Pemindah CCTV tak Dihadirkan, Bang Otto Protes
jpnn.com - JAKARTA - Jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat tidak pernah menghadirkan anggota Polsek Tanah Abang, Jakpus, Sujidin di persidangan Jessica Kumala Wongso.
Padahal, Sujidin merupakan penyidik yang memindahkan rekaman CCTV Cafe Olivier, Grand Indonesia ke flashdisk.
"Saksi Sujidin tidak pernah dihadirkan, dia yang memindahkan rekaman ke flashdisk," kata Otto saat membacakan pleidoi di persidangan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (12/10).
Otto mengatakan, kalau dihadirkan tentu akan bisa mengetahui asal usul CCTV itu. Termasuk apakah CCTV itu sudah diedit atau belum, tentu bisa dikorek dari keterangan Sujidin.
"Kita tidak tahu asal usul CCTV. Dari Olivier atau siapa? Bagaimana mengambilnya? Apa hanya sebagian saja atau sudah diedit?" katanya.
Tak hanya Sujidin, Otto juga menyesalkan tidak dihadirkannya saksi anggota Polri Fauzan dan Nugroho.
"Kalau diajukan, maka akan terbukti kalau saksi Devi tidak benar," katanya.
Menurut Otto, Devi Siagian yang merupakan manajer Cafe Olivier, pernah mengaku diminta penyidik menuangkan sendiri kopi ke dalam botol. (boy/jpnn)
JAKARTA - Jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat tidak pernah menghadirkan anggota Polsek Tanah Abang, Jakpus, Sujidin di persidangan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Ayah Bejat, Anak Kandung Ditiduri Sampai Bunting di Banjarmasin
- Polrestabes Medan Tembak Mati Eksekutor Begal Sadis
- Seorang Istri di Blitar Dibacok Suami Pakai Parang, Jari Tengah Putus, Ini Motifnya
- Pengusaha yang Paksa Anak Sujud dan Menggonggong Ditangkap Polisi
- Simpan Sabu-Sabu di Jok Motor, Warga Lampung Ditangkap Polisi
- Wanita Dijual kepada Pria Bertarif Sampai Rp 750 Ribu, Ada yang 17 Tahun