Saksi Penting Kasus Pembunuhan Vina Ini Dilindungi LPSK
Minggu, 09 Juni 2024 – 11:35 WIB

Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dari kiri ke kanan: Mahyudin, Wawan Fahrudin, Sri Nurherwati, dan Sri Suparyati saat memberikan keterangan di Bandung, Jawa Barat, Sabtu (8/6/2024). ANTARA/Ricky Prayoga
"Saya diberi amanat khusus, yaitu apabila saya mengalami hal-hal yang tidak mengenakkan, seperti ada orang telepon terus-menerus, meneror langsung hubungi saya begitu," kata Suroto pada hari Jumat (7/6).(ant/jpnn)
Ada saksi penting kasus pembunuhan Vina Cirebon dilindungi oleh LPSK. Beberapa nama lain juga mengajukan permohonan perlindungan,
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
BERITA TERKAIT
- Gelar Perkara Kasus Pembunuhan Juwita Dilakukan Tertutup, Ada Apa?
- Keluarga Juwita yang Tewas Diduga Dibunuh Oknum TNI AL Kecewa
- Info Terbaru soal Oknum TNI AL Diduga Membunuh Juwita Jurnalis di Banjarbaru
- Tanpa Belas Kasih HN Bunuh Anak Kandung yang Masih 3 Tahun
- Respons KSAL soal Kasus Oknum TNI AL Diduga Bunuh Juwita
- Sosok Juwita, Jurnalis Korban Pembunuhan Anggota TNI AL