Saksi Penting Kasus Suap Edhy Prabowo Meninggal Dunia
jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan satu saksi penting kasus dugaan suap pengurusan izin ekspor benih bening lobster meninggal dunia.
Saksi itu ialah pengendali PT Aero Citra Kargo (PT ACK) Deden Deni.
"Informasi yang kami terima, yang bersangkutan meninggal 31 Desember yang lalu," kata Plt Jubir KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Senin (4/1).
Meski demikian, Fikri memastikan meninggalnya Deden tidak memengaruhi proses penyidikan kasus suap ini.
Dia menegaskkan, masih banyak saksi dan alat bukti lainnya yang bisa dipergunakan penyidik untuk membongkar kasus ini.
"Proses penyidikan perkara tersangka EP (Edhy Prabowo) dan kawan-kawan tidak terganggu. Sejauh ini masih berjalan dan tentu masih banyak saksi dan alat bukti lain yang memperkuat pembuktian rangkaian perbuataan dugaan korupsi para tersangka tersebut," kata Fikri.
Penyidik KPK akhir ini baru memeriksa dua orang saksi pada Senin (4/1).
Kedua saksi, yakni Direktur PT Maradeka Karya Semesta Untyas Anggraeni dan seorang wiraswasta bernama Bambang Sugiarto diperiksa tim penyidik untuk melengkapi berkas penyidikan dengan tersangka Chairman PT Dua Putra Perkasa Pratama (PT DPPP), Suharjito yang diduga sebagai pemberi suap kepada Edhy.
Satu saksi penting kasus dugaan suap yang melibatkan Edhy Prabowo, meninggal dunia. Dia adalah salah satu pengendali PT ACK.
- Soal UU Kejaksaan, Para Pakar Mengkritisi Imunitas Jaksa
- Geledah Rumah Djan Faridz, KPK Temukan Bukti soal Harun Masiku
- Masyarakat Pesisir Nusantara Minta Jokowi Bertanggung Jawab atas Kisruh HGB Pagar Laut
- Usut Kasus DP 0 Persen, KPK Periksa Pihak PT Totalindo Eka Persada
- Ahli Hukum Kritik Munculnya 2 Pasal di RUU KUHAP, Bisa Ganggu Penegakan Hukum
- Usut Kasus Digitalisasi SPBU, KPK Periksa Bos PT Andhisakti Solusi Komputindo dan PT Pasific Cipta