Saksi PKB Merusak Surat Suara, Bawaslu Rekomendasikan PSU
jpnn.com, SIDOARJO - Bawaslu Kabupaten Sidoarjo, Jatim merekomendasikan pemungutan suara ulang karena ada bukti rekaman video surat suara yang dirusak saksi dari Partai PKB.
Perusakan kertas suara dilakukan saksi PKB di TPS 9 Desa Keloposepoloh Kecamatan Sukodono Kabupaten Sidoarjo.
BACA JUGA : Instruksi Kubu Prabowo: Saksi Diminta Tak Teken C1 Susulan
Rekomendasi itu dilakukan atas dasar laporan dari para saksi lain kepada Bawasalu adanya kecurangan dengan cara merusak surat suara yang sudah dicoblos.
Hal ini dibuktikan dengan adanya rekaman video oleh saksi dari salah satu partai lainnya.
"Coblos ulang ini terpaksa dilakukan karena terdapat pelanggaran administrasi dan pidana. Perkara ini sudah diserahkan ke Polresta Sidoarjo," ujar Muhamad Rosul, petugas Bawaslu Kabupaten Sidoarjo.
BACA JUGA : Saksi Jokowi Meninggal di Arab Saudi
Sementara itu Eko Setiyono, Ketua KPPS di TPS 9 Desa Keloposepoloh Kecamatan Sukodono Sidoarjo mengatakan para petugas TPS 9 tidak konsentrasi pada saat pemungutan suara sehingga tidak fokus melihat adanya perusakan surat.
Saksi dari PKB di TPS terekam telah merusak surat suara sehingga hasil penghitungan tidak valid.
- Surat Suara Rusak untuk Pilkada di Sigi Telah Diganti
- KPU Jember Temukan Ratusan Surat Suara Rusak
- Dewan Syura PKB: Pencabutan TAP MPR Memulihkan Nama Baik Gus Dur
- Surat Suara Tercoblos di TPS 19 Bandarlampung, Ulah Siapa Ini?
- Bawaslu Temukan Surat Suara Tercoblos di Nomor 2 saat Pemungutan
- Diduga Ada Surat Suara Tercoblos di Arab Saudi, Bawaslu: Sedang Berproses