Saksi Polisi Sebut Foto yang Disebar Ongen Pornografi

Saksi Polisi Sebut Foto yang Disebar Ongen Pornografi
Saksi Polisi Sebut Foto yang Disebar Ongen Pornografi

"Jika ada penjelasan ilmiah yang tidak masalah, yang ini kan berbeda karena ada mengandung nafsu birahi. Tinggal bagaimana pendapat hakim nanti, saya juga tidak memaksa jika pendapat saya benar. Biar hakim di pengadilan nanti yang memutuskan," ungkapnya.

Masih soal alat kelamin anak kecil, Mompang menilai diberbagai negara sebagian orang akan terangsang ketika melihat alat kelamin anak kecil. Tidak harus pedofil, ini menurutnya bisa diperjualbelikan.

"Kasus di Bali, ada yang memoto alat kelamin anak kecil, kemudian dijual ke luar negeri. Jadi mereka mencari keuntungan, dengan foto alat kelamin anak kecil itu, beda jika ada keterangan ilmiahnya," tandasnya.

Dihubungi terpisah pakar hukum pidana dari univ Tadulako, Palu, Prof Zainudin Ali mengatakan, saksi ahli tidak bisa memberikan keterangan seseorang melanggar atau tidak melanggar. Dia hanya bisa menjelaskan sesuai kapasitasnya. 

"Saksi ahli itu tidak bisa menjugde seseorang terbukti melanggar hukum, hanya menyampaikan yang mereka tahu," kata Zainuddin

Tapi menurutnya seperti yang sudah dikatakan sebelumnya, apa yang dilakukan Ongen tidak mengandung unsur yang bisa timbulkan birahi. Tidak ada pornonya. 

"Tidak ada yang dilanggar, dan tidak ada kaitannya," tandas Zainudin. (dil/jpnn)


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News