Saksi RA Laporkan Kades Dulohupa ke Polres

Saksi RA Laporkan Kades Dulohupa ke Polres
Ilustrasi surat suara PIlkada/ dok JPNN

jpnn.com - GORONTALO (RADAR) - Oknum kepala desa Dulohupa, Boliyohuto, Gorontalo dilaporkan ke Polres Gorontalo. Penyebabnya, dia disebut telah melakukan pencemaran nama baik. 

Sebelumnya, Ini terkait dengan tindakan dirinya yang melarang saksi pasangan calon Rustam Akilie  dan Anas Jusuf (RA) di TPS yang berada di desanya. 

" Kami melaporkan oknum kades tersebut ke Polres, bukan faktor  intimidasi yang dilakukan kades. Tapi lebih disebabkan oknum kades sudah melakukan pencemaran nama baik,"  kata Sekretaris Tim Pemenangan RA Irfin Nehrun kepada Radar Gorontalo (grup JPNN). 

Sikap kepala desa yang melarang warga menjadi saksi RA dan menyebut para saksi tak beretika, membuat warga geram. Diduga, karena oknum kepala desa tersebut merasa tersinggung karena warga tidak melapor kepada dirinya sebagai kepala desa, saat diangkat  menjadi saksi RA.  

" Apakah ada aturan, saksi pasangan calon harus melapor kepada kepala desa setempat. Apa  wajib, sehingga kepala desa harus melarang, " ujar Irfin. 

Mereka malah curiga, sikap kepala desa sengaja melarang karena mendukung pasangan calon lain.  "Intinya pasangan RA merasa tersinggung atas tudingan yang menyebutnya RA tidak beretika. Padahal  kami cukup sabar dengan segala macam upaya menjatuhkan,guna menggagalkan kerja-kerja pemenangan RA. Tapi karena ini sudah menyerang pasangan calon, maka kami akan mengambil langkah hukum. Laporan 

Irfin mendatangi Polres Gorontalo sekitar pukul 15. 30 wita. " Sudah kami laporkan, dan laporan saya sudah diterimah, kami juga menyerahkan sejumlah bukti,' kata Irfin tadi malam. (RG-56/dkk/jpnn)


GORONTALO (RADAR) - Oknum kepala desa Dulohupa, Boliyohuto, Gorontalo dilaporkan ke Polres Gorontalo. Penyebabnya, dia disebut telah melakukan pencemaran


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News