Saksi Rahasia Bakal Ungkap Peran Politikus Malaysia di Kasus Pemerkosaan WNI
"Dua saksi yang dilindungi adalah pengadu berusia 24 tahun dan satu lagi yang telah menerima ancaman pembunuhan," katanya.
Mantan Ketua Majelis Negara Bagian Ngeh Koo Ham telah membuat laporan polisi bahwa dia menerima informasi bahwa orang yang membawa pembantu Indonesia untuk mengajukan laporan polisi menerima RM100.000 dan juga diancam oleh seorang pria dengan senjata.
Pada kesempatan tersebut pengacara Paul Yong, Rajpal Singh, menolak permohonan untuk menggunakan Undang-Undang Perlindungan Saksi.
Hakim Abdul Wahab kemudian menginstruksikan jaksa penuntut untuk menunggu hingga tim tergugat menyiapkan jawaban sebelum mengajukan permohonan penggunaan UU tersebut.
Ia pun berpesan agar persidangan dilanjutkan dengan saksi yang tersisa agar tidak membuang waktu.
Sebelumnya, politikus Malaysia, Paul Yong (51) mengaku tidak bersalah atas tuduhan pemerkosaan terhadap WNI
Redaktur & Reporter : Adil
- WNA China Diperkosa Oknum Driver Ojol di Bali, Kejadiannya Begini
- Atalia Praratya Kunjungi Gadis Disabilitas Korban Pemerkosaan
- Aksi Ayah Perkosa Anak Kandung di Lombok Tengah Terungkap
- Kasus Agus Buntung Diduga Perkosa Mahasiswi, Ibunya Terlibat?
- Dunia Hari Ini: 51 Pria Dijatuhkan Hukuman Atas Kasus Pemerkosaan Prancis
- Motif Pembunuhan Siswi SMP di Serdang Bedagai Terungkap, Korban Juga Diperkosa