Saksi Ringankan Hashim
Jumat, 14 November 2008 – 09:15 WIB
![Saksi Ringankan Hashim](https://cloud.jpnn.com/photo/image_not_found.jpg)
Saksi Ringankan Hashim
SOLO - Pengusaha Hashim Djojohadikusumo kembali disidang di Pengadilan Negeri Solo, Kamis (13/11). Ini sidang kedua baginya sebagai tersangka kasus kepemilikan benda cagar budaya. Seperti sidang pertama, Kamis (6/11) lalu, Hashim diiringi keluarga dan sejumlah staf.
Agenda sidang kemarin melanjutkan agenda sebelumnya, yakni pemeriksaan saksi. Banyaknya saksi yang diperiksa membuat sidang berlangsung cukup lama, sekitar tujuh jam. Selama sidang, posisi Hashim seolah di atas angin. Sebab, sebagian besar saksi memberikan keterangan yang meringankan dirinya.
Seperti diberitakan, dalam sidang sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) mendakwa Hashim melanggar pasal 28 a UU 5/1992 tentang Benda Cagar Budaya. Sebab, Hashim menyimpan benda cagar budaya tanpa mendaftarkan dan melaporkan kepemilikannya.
Dari sejumlah saksi yang dihadirkan kemarin, ada satu yang kesaksiannya "menyudutkan" Hashim, yakni saksi pelapor dari Balai Pelestarian Peninggalan Purbakala (BP3) Muhammad Junawan. Namun, Junawan apes karena kesaksiannya membuat Nichollay Aprillindo, koordinator tim penasihat hukum (PH) Hashim, meradang.
SOLO - Pengusaha Hashim Djojohadikusumo kembali disidang di Pengadilan Negeri Solo, Kamis (13/11). Ini sidang kedua baginya sebagai tersangka kasus
BERITA TERKAIT
- Masa Jabatan 69 Kades di Natuna Diperpanjang, Wan Siswandi Beri Pesan Begini
- Terungkap, Motif Bos Distro Bunuh Pegawai Koperasi di Palembang
- Banjir dan Longsor Menerjang 9 Rumah di Sigi Sulteng, 17 KK Terdampak
- 790 PPPK di Biak Numfor Terima SK, Begini Pesan Sofia Bonsapia
- Begini Info dari Polisi soal Kasus Eks Bupati Lombok Barat Nikah Lagi Tanpa Izin Istri
- Haji Isam Bantu Korban Kebakaran di Tanah Bumbu Rp 1 Miliar