Saksi Ringankan Hashim
Jumat, 14 November 2008 – 09:15 WIB
SOLO - Pengusaha Hashim Djojohadikusumo kembali disidang di Pengadilan Negeri Solo, Kamis (13/11). Ini sidang kedua baginya sebagai tersangka kasus kepemilikan benda cagar budaya. Seperti sidang pertama, Kamis (6/11) lalu, Hashim diiringi keluarga dan sejumlah staf.
Agenda sidang kemarin melanjutkan agenda sebelumnya, yakni pemeriksaan saksi. Banyaknya saksi yang diperiksa membuat sidang berlangsung cukup lama, sekitar tujuh jam. Selama sidang, posisi Hashim seolah di atas angin. Sebab, sebagian besar saksi memberikan keterangan yang meringankan dirinya.
Seperti diberitakan, dalam sidang sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) mendakwa Hashim melanggar pasal 28 a UU 5/1992 tentang Benda Cagar Budaya. Sebab, Hashim menyimpan benda cagar budaya tanpa mendaftarkan dan melaporkan kepemilikannya.
Dari sejumlah saksi yang dihadirkan kemarin, ada satu yang kesaksiannya "menyudutkan" Hashim, yakni saksi pelapor dari Balai Pelestarian Peninggalan Purbakala (BP3) Muhammad Junawan. Namun, Junawan apes karena kesaksiannya membuat Nichollay Aprillindo, koordinator tim penasihat hukum (PH) Hashim, meradang.
SOLO - Pengusaha Hashim Djojohadikusumo kembali disidang di Pengadilan Negeri Solo, Kamis (13/11). Ini sidang kedua baginya sebagai tersangka kasus
BERITA TERKAIT
- Digikomfest 2024 Dorong Keterbukaan Informasi Publik Perangkat Daerah
- Kapolres Banyuasin Membagikan Makanan Bergizi Gratis untuk Siswa SDN 13 Air Kumbang
- Camat Diminta Lebih Peka Atasi Isu Wilayah dan Penyusunan Anggaran
- Tanah Longsor di Padang Lawas, 4 Orang Meninggal Dunia
- Irjen Andi Rian Kerahkan 1.471 Personel Kawal Pemungutan Suara Pilkada 2024 di Sumsel
- Ditresnarkoba Polda Sumsel Memusnahkan Sabu-Sabu 2.689,06 Gram dan 657 Butir Ekstasi