Saksi Ringankan Hashim
Jumat, 14 November 2008 – 09:15 WIB
![Saksi Ringankan Hashim](https://cloud.jpnn.com/photo/image_not_found.jpg)
Saksi Ringankan Hashim
SOLO - Pengusaha Hashim Djojohadikusumo kembali disidang di Pengadilan Negeri Solo, Kamis (13/11). Ini sidang kedua baginya sebagai tersangka kasus kepemilikan benda cagar budaya. Seperti sidang pertama, Kamis (6/11) lalu, Hashim diiringi keluarga dan sejumlah staf.
Agenda sidang kemarin melanjutkan agenda sebelumnya, yakni pemeriksaan saksi. Banyaknya saksi yang diperiksa membuat sidang berlangsung cukup lama, sekitar tujuh jam. Selama sidang, posisi Hashim seolah di atas angin. Sebab, sebagian besar saksi memberikan keterangan yang meringankan dirinya.
Seperti diberitakan, dalam sidang sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) mendakwa Hashim melanggar pasal 28 a UU 5/1992 tentang Benda Cagar Budaya. Sebab, Hashim menyimpan benda cagar budaya tanpa mendaftarkan dan melaporkan kepemilikannya.
Dari sejumlah saksi yang dihadirkan kemarin, ada satu yang kesaksiannya "menyudutkan" Hashim, yakni saksi pelapor dari Balai Pelestarian Peninggalan Purbakala (BP3) Muhammad Junawan. Namun, Junawan apes karena kesaksiannya membuat Nichollay Aprillindo, koordinator tim penasihat hukum (PH) Hashim, meradang.
SOLO - Pengusaha Hashim Djojohadikusumo kembali disidang di Pengadilan Negeri Solo, Kamis (13/11). Ini sidang kedua baginya sebagai tersangka kasus
BERITA TERKAIT
- PPPK Tahap 2 Kota Jambi, 200 Pelamar TMS, Diperkirakan Bertambah
- 1.000 Bibit Pohon Ditanam untuk Kelestarian Lingkungan di Babel
- Tiket KA Lebaran Idulfitri Sudah Bisa Dipesan
- Alhamdulillah, Rumah Tidak Layak Huni Mang Upin Kini Sudah Dibedah
- Konektivitas Transportasi Terpadu, JR Connexion PIK 2–Stasiun KCIC Halim Resmi Beroperasi
- Prabowo Minta Efisiensi Anggaran, Ini Langkah yang Dilakukan Muhammad Farhan