Saksi Ringankan Hashim
Jumat, 14 November 2008 – 09:15 WIB
SOLO - Pengusaha Hashim Djojohadikusumo kembali disidang di Pengadilan Negeri Solo, Kamis (13/11). Ini sidang kedua baginya sebagai tersangka kasus kepemilikan benda cagar budaya. Seperti sidang pertama, Kamis (6/11) lalu, Hashim diiringi keluarga dan sejumlah staf.
Agenda sidang kemarin melanjutkan agenda sebelumnya, yakni pemeriksaan saksi. Banyaknya saksi yang diperiksa membuat sidang berlangsung cukup lama, sekitar tujuh jam. Selama sidang, posisi Hashim seolah di atas angin. Sebab, sebagian besar saksi memberikan keterangan yang meringankan dirinya.
Seperti diberitakan, dalam sidang sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) mendakwa Hashim melanggar pasal 28 a UU 5/1992 tentang Benda Cagar Budaya. Sebab, Hashim menyimpan benda cagar budaya tanpa mendaftarkan dan melaporkan kepemilikannya.
Dari sejumlah saksi yang dihadirkan kemarin, ada satu yang kesaksiannya "menyudutkan" Hashim, yakni saksi pelapor dari Balai Pelestarian Peninggalan Purbakala (BP3) Muhammad Junawan. Namun, Junawan apes karena kesaksiannya membuat Nichollay Aprillindo, koordinator tim penasihat hukum (PH) Hashim, meradang.
SOLO - Pengusaha Hashim Djojohadikusumo kembali disidang di Pengadilan Negeri Solo, Kamis (13/11). Ini sidang kedua baginya sebagai tersangka kasus
BERITA TERKAIT
- Sambut Musim Tanam 2025, Pupuk Indonesia Pastikan Pupuk Bersubsidi Tersedia di Sultra
- Promo Akhir Tahun, KAI Daop 8 Surabaya Beri Diskon Tiket untuk 4 Perjalanan Kereta Jarak Jauh
- Pesan Irjen Hadi kepada Personel Polda NTB: Jauhi Perbuatan Tercela yang Dapat Menodai Institusi
- Kebakaran Melanda Tempat Penitipan Sepeda Motor di Kudus, Kerugian Ratusan Juta Rupiah
- Kasus Perselingkuhan Suami Disetop Polisi, Istri Pejabat OKU Selatan Minta Keadilan
- Pemkab Rejang Lebong Bakal Merumahkan Ribuan Honorer