Saksi Ringankan Hashim
Jumat, 14 November 2008 – 09:15 WIB

Saksi Ringankan Hashim
Begitu mendapat kesempatan, Nichollay habis-habisan membombardir Junawan. Selain menuding Junawan tidak konsisten, Nichollay sempat mengancam melaporkan Junawan dengan tuduhan memberikan kesaksian palsu. Khususnya, keterangan Junawan terkait laporan pencurian dan pemalsuan arca batu koleksi Museum Radya Pustaka.
Nichollay dan PH lain bertanya apakah Junawan melaporkan kepemilikan benda cagar budaya oleh Hashim. Junawan menjawab tidak. Dia mengaku hanya melaporkan pencurian dan pemalsuan arca batu di Mueum Radya Pustaka. "Dalam laporan (kepada polisi) disebutkan tuduhan mengubah bentuk cagar budaya. Tetapi, dalam laporannya, tidak ada keterangan mengubah bentuk cagar budaya," ujar Nichollay menunjukkan hal yang menurut dia tak konsisten.
Junawan diperiksa berurutan dengan Direktur Peninggalan Purbakala Direktorat Jenderal Sejarah dan Purbakala, Departemen Kebudayaan dan Pariwisata, Drs Suroso. Sebelumnya, majelis hakim yang dipimpin Saparudin Hasibuan memeriksa Wakil Ketua Yayasan Keluarga Hashim Djojohadikusumo (YKHD) Siswanto Sudomo.
Dalam pemeriksaan, Siswanto membenarkan bahwa arca Nandisha Wahanamurti sempat tersimpan di kantor Hashim di MidPlaza 2, Jl Sudirman, Jakarta. Awalnya, Hashim dan YKHD tidak tahu arca tersebut termasuk benda cagar budaya. Setelah tahu, pada 19 Desember 2007 YKHD mendaftarkan kepemilikan arca tersebut.
SOLO - Pengusaha Hashim Djojohadikusumo kembali disidang di Pengadilan Negeri Solo, Kamis (13/11). Ini sidang kedua baginya sebagai tersangka kasus
BERITA TERKAIT
- Kapolres Rohil Beri Hadiah Bibit Pohon kepada Personel yang Berulang Tahun, Ini Maknanya
- Cerita Pemudik Kaget Lihat Jalur Selatan Nagreg Sempit dan Berliku
- Rama Yani binti Ramli Dilaporkan Hilang di Kawasan Sungai Muar Mukomuko
- Polisi Cari Warga Hilang di Kawasan Sungai Muar Mukomuko
- Pengangkatan PPPK Tahap I, Bupati: Kami Upayakan Terlaksana Bulan Depan
- Mau Mandi di Sungai, Warga Temukan Meriam