Saksi Ringankan Hashim
Jumat, 14 November 2008 – 09:15 WIB
Suroso, saat diperiksa menyatakan, YKHD telah melaporkan kepemilikan enam arca batu -Siwa, Mahakala, Durga Mahissa Suramardhini bertangan empat, Durga Mahissa Suramardhini bertangan delapan, Agastya, dan Nandisa Wahanamurti- kepada pihaknya.
Menanggapi itu, JPU Tatang Agus V. menilai surat dari yayasan kepada Direktorat Purbakala itu bukan bukti pendaftaran dan pelaporan penyimpanan benda purbakala. "Yang dilakukan YKHD bukan pendaftaran dan pelaporan penyimpanan benda cagar budaya sebab tidak sesuai prosedur yang ada," kata Tatang.
Sidang diskors satu jam untuk istirahat siang. Setelah rehat, agenda sidang berlanjut pada pemeriksaan saksi ahli dan saksi a de charge (saksi meringankan). Saksi ahli Hardini Sumono dari Direktorat Perlindungan dan Pembinaan Peninggalan Sejarah dan Purbakala diperiksa kali pertama setelah rehat.
Setelah itu giliran saksi yang diajukan PH Hashim, yakni Ketua Seksi Perlindungan Direktorat Perlindungan dan Pembinaan Peninggalan Sejarah dan Purbakala Syaiful Mujahid serta Markus Priyo Hunarto, pengajar di Universitas Gadjah Mada (UGM) Jogjakarta. (ito/jpnn/nw)
SOLO - Pengusaha Hashim Djojohadikusumo kembali disidang di Pengadilan Negeri Solo, Kamis (13/11). Ini sidang kedua baginya sebagai tersangka kasus
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Kasus SPPD Fiktif, Polda Riau Sita Rumah Diduga Milik Bang Uun
- Digikomfest 2024 Dorong Keterbukaan Informasi Publik Perangkat Daerah
- Kapolres Banyuasin Membagikan Makanan Bergizi Gratis untuk Siswa SDN 13 Air Kumbang
- Camat Diminta Lebih Peka Atasi Isu Wilayah dan Penyusunan Anggaran
- Tanah Longsor di Padang Lawas, 4 Orang Meninggal Dunia
- Irjen Andi Rian Kerahkan 1.471 Personel Kawal Pemungutan Suara Pilkada 2024 di Sumsel