Saksi Ringankan Hashim

Saksi Ringankan Hashim
Saksi Ringankan Hashim
Suroso, saat diperiksa menyatakan, YKHD telah melaporkan kepemilikan enam arca batu -Siwa, Mahakala, Durga Mahissa Suramardhini bertangan empat, Durga Mahissa Suramardhini bertangan delapan, Agastya, dan Nandisa Wahanamurti- kepada pihaknya.

Menanggapi itu, JPU Tatang Agus V. menilai surat dari yayasan kepada Direktorat Purbakala itu bukan bukti pendaftaran dan pelaporan penyimpanan benda purbakala. "Yang dilakukan YKHD bukan pendaftaran dan pelaporan penyimpanan benda cagar budaya sebab tidak sesuai prosedur yang ada," kata Tatang.

Sidang diskors satu jam untuk istirahat siang. Setelah rehat, agenda sidang berlanjut pada pemeriksaan saksi ahli dan saksi a de charge (saksi meringankan). Saksi ahli Hardini Sumono dari Direktorat Perlindungan dan Pembinaan Peninggalan Sejarah dan Purbakala diperiksa kali pertama setelah rehat.

Setelah itu giliran saksi yang diajukan PH Hashim, yakni Ketua Seksi Perlindungan Direktorat Perlindungan dan Pembinaan Peninggalan Sejarah dan Purbakala Syaiful Mujahid serta Markus Priyo Hunarto, pengajar di Universitas Gadjah Mada (UGM) Jogjakarta. (ito/jpnn/nw)

SOLO - Pengusaha Hashim Djojohadikusumo kembali disidang di Pengadilan Negeri Solo, Kamis (13/11). Ini sidang kedua baginya sebagai tersangka kasus


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News